PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
Abstrak
Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak dan melindungi hak-haknya agar dapat terus hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari segala bentuk tindak kejahatan dan diskriminasi. Anak kerap kali menjadi korban, namun tidak jarang pula menjadi pelaku tindak kejahatan. Dalam menjalankan penegakan hukum tidak jarang terdapat kekeliruan yang dilakukan penegak hukum. Pendekatan penelitian yang dipakai ialah metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku Hasil pembahasan menegaskan pengaturan tentang prosedur melakukan peninjauan kembali diatur dalam Pasal 264 sampai dengan Pasal 267 KUHAP, dan Faktor-faktor dikabulkannya permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pemohon peninjauan kembali adalah apabila adanya keadaan baru (novum), adanya putusan yang bertentangan dan adanya kekeliruan atau kekhilafan hakim, serta dalam memutusa suatu perkara hakim harus mempertimbangkan segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis, dan sosiologis.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Adami Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali (PK) Perkara Pidana (Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat), Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Bagir Manan, Dasar-Dasar Pertimbangan Undang-Undang Indonesia, Jakarta, Penerbit IND-HILL.CO, 1992
Djisman Samosir, Hukum Acara Pidana, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2018.
Djoko Prakoso, Upaya Hukum yang diatur dalam KUHAP, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984
M. Nasir Djalil, Anak Bukan Untuk Dihukum catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2013
M. Solly Lubis, Landasan dan Teknik Perundang-undangan, Bandung, CV. Mandar Maju, 1989
M. Yahya Harahap, Pembahasan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2000
M. Yahya Harahap, Permbahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
O.C. Kaligis, Perlindungan Hukum Atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana, PT. Alumni, Bandung, 2006
Soedjono Dirdjosisworo, Filsafat Peradilan Pidana dan Perbandingan Hukum, CV. Armico, Bandung, 1984
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986
Artikel Jurnal
Ahmad Fauzi, “Analisis Yuridis terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2, 2014
Candra Hayatul Iman, “Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak di Kabupaten Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 1, Mei 2017, 31-44
____________________. “Kebijakan Pemerintah Dalam Implementasi Hukum Perlindungan Anak dan Upaya Penanggulangannya Terhadap Hak-hak Anak di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 1, Mei 2016, 149-171
M. Luthfi Chakim, “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstritusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, 2015
Melisa Situmeang, “Tinjauan Yuridis Peninjauan Kembali Lebih dari Sekali Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Terhadap Hak Terpidana Berdasarkan Surat edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana”, Jurnal JOM Fakultas Hukum, Volume III, Nomor 2, 2016
Oci Senjaya, “Kebijakan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 262-279
Sherly Ayuna Putri, “Risiko dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 262-279
Silviana, Sonia Yanarika Widyahayu, “Analisis terhadap Dasar Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dengan Alasan Adanya Suatu Kekhilafan Hakim atau Suatu Kekeliruan yang Nyata Dalam Perkara Penipuan”, Verstek: Jurnal Hukum Acara, Volume 4, Nomor 2, 2016
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
____________________. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
____________________. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 131PK/Pid.Sus/2015 perihal Peninjauan Kembali Perkara Anak Fikri Pribadi, dkk, 19 Januari 2016
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (3)
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SILREV : Singaperbangsa Law Review
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.