PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI

Penulis

  • peniel Jusia Alfreddo Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Uu Idjuddin Solihin Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Oci Senjaya Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disingkat KDRT) biasanya terjadi kepada Istri dan dapat dialami oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Kekerasan Psikis yang dilakukan suami terhadap istri adalah kekerasan yang bentuknya merusak harga diri, menimbulkan kebingungan, bahkan menyebabkan masalah-masalah psikologis serius pada perempuan/istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji mengkaji permasalahan hukum dan pelaksanaan oleh pemerintah, dengan penerapan hukumnya bagi masyarakat. Dengan studi kepustakaan, data-data dan realitas terjadinya di lapangan. Hasil pembahasan ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis kepada istri tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diderita istri sebagai korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1996

____________________. KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2015

Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu Azizah Mukarnawati, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta, 2013

Hanafi, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015

Hartanto, Margo Hadi Pura, M. Holyone N. Singadimedja, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Cakrawala Cendekia, Karawang, 2017

Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015

Moerti Hidiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta, 2012

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Rena Yulia, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha, Yogyakarta, 2010

Rhodo, dalam Aroma Elmina, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2003

Roeslan Saleh dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, PT. Rajawali Press, Jakarta, 2015

Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981

Saefullah Wiradipradja, Penuntutan Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015

Sudarto dalam Buku Mohammad Ekaputra, Pemidanaan, USU Press, Medan, 2011

Wrijono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditma, Bandung, 2003

Artikel Jurnal

Bambang Widiyantoro, “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019, 59-70

Emei Dwinanarhati Setiamandani, Agung Suprojo, “Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 1, 2018

Linda Rachmainy dan Ema Rahmawati, “Penerapan Rekonvensi Sebagai Hak Istimewa Tergugat Dalam Perkara Perceraian (Talak) di Pengadilan Agama”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2019, 299-315

M. Holyone Nurdin Singadimedja, “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016, 301-328

Mery Ramadani, Fitri Yuliani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Volume 9, Nomor 5, 2015

Nadia Salsabila Hartin dan Nathalina, “Urgensi Pidana Tutupan: Harapan dan Tantangan”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 282-297

Ni Made Liana Dewi, “Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1, Mei 2020, 59-70

Oci Senjaya, “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 79-92

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)

____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

____________________. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

____________________. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Alfreddo, peniel J., Idjuddin Solihin, U., & Senjaya, O. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 144–163. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4256

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1