PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI
Abstrak
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (yang selanjutnya disingkat KDRT) biasanya terjadi kepada Istri dan dapat dialami oleh siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Kekerasan Psikis yang dilakukan suami terhadap istri adalah kekerasan yang bentuknya merusak harga diri, menimbulkan kebingungan, bahkan menyebabkan masalah-masalah psikologis serius pada perempuan/istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji mengkaji permasalahan hukum dan pelaksanaan oleh pemerintah, dengan penerapan hukumnya bagi masyarakat. Dengan studi kepustakaan, data-data dan realitas terjadinya di lapangan. Hasil pembahasan ini menunjukan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis kepada istri tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diderita istri sebagai korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1996
____________________. KUHP dan KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2015
Faqihuddin Abdul Kodir dan Ummu Azizah Mukarnawati, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta, 2013
Hanafi, Sistem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015
Hartanto, Margo Hadi Pura, M. Holyone N. Singadimedja, Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Cakrawala Cendekia, Karawang, 2017
Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta Timur, 2015
Moerti Hidiati Soeroso. Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika, Jakarta, 2012
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Rena Yulia, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha, Yogyakarta, 2010
Rhodo, dalam Aroma Elmina, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2003
Roeslan Saleh dalam Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, PT. Rajawali Press, Jakarta, 2015
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1981
Saefullah Wiradipradja, Penuntutan Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Keni Media, Bandung, 2015
Sudarto dalam Buku Mohammad Ekaputra, Pemidanaan, USU Press, Medan, 2011
Wrijono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditma, Bandung, 2003
Artikel Jurnal
Bambang Widiyantoro, “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019, 59-70
Emei Dwinanarhati Setiamandani, Agung Suprojo, “Tinjauan Yuridis Terhadap UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga”, Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Volume 8, Nomor 1, 2018
Linda Rachmainy dan Ema Rahmawati, “Penerapan Rekonvensi Sebagai Hak Istimewa Tergugat Dalam Perkara Perceraian (Talak) di Pengadilan Agama”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2019, 299-315
M. Holyone Nurdin Singadimedja, “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016, 301-328
Mery Ramadani, Fitri Yuliani, “Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Sebagai Salah Satu Isu Kesehatan Masyarakat Secara Global”, Jurnal Kesehatan Masyarakat Andalas, Volume 9, Nomor 5, 2015
Nadia Salsabila Hartin dan Nathalina, “Urgensi Pidana Tutupan: Harapan dan Tantangan”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 282-297
Ni Made Liana Dewi, “Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1, Mei 2020, 59-70
Oci Senjaya, “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 79-92
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Pengahpusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women)
____________________. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
____________________. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
____________________. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerja Sama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SILREV : Singaperbangsa Law Review
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.