PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN

Penulis

  • Rezy Januar Wilyana Jurnal
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Oci Senjaya Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperti cybercrime, menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yuridis normatif yang berdasarkan pada pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Dalam Pembuktian bukti elektronik di persidangan sudah banyak dilakukan dalam memutus berbagai perkara yang manyangkut dengan tindak pidana Cybercrime yang semakin marak di Indonesia. Hasil pembahasan Pengaturan alat bukti elektronik di dalam Hukum Acara Pidana secara spesifik belum dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun, terkait dengan berkembangnya zaman dan berkembangnya tindak pidana, maka pengaturan alat bukti elektronik dinilai penting.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara, Refika Aditama, Malang, 2005

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum acara Pidana Suatu Pengantar, Prenamedia Group, Jakarta, 2014

Bambang Widiyantoro, Gunadi, Oci Senjaya, Kriminologi, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta, 2019

M. Holyone N. Singadimedja, Oci Senjaya, Margo Hadi Pura, Sistem Hukum Pidana, Multi Kreasindo, Karawang, 2019

Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012

Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2012

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2000

P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013

Satjipto Rahardjo, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Universitas Terbuka, Jakarta, 2009

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1996

Artikel Jurnal

Bambang Widiyantoro, “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019, 59-70

Hartanto, “Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Informatika Sebagai Korban Dari Pelaku Cyber Crime Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 31-48

M. Holyone Nurdin Singadimedja, “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016, 301-328

Ni Made Liana Dewi, “Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1, Mei 2020, 59-70

Nilma Suryani dan Arguna Lista, “Tinjauan Yuridis Terhadap Virus Komputer sebagai Alat Bukti Cybercrime dalam Peradilan Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume XI, Nomor 3, Juni 2013

Nur Laili Isma, “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya dalam Pembuktian Tindak Pidana”, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1, Nomor 2, Juli 2014

Oci Senjaya, “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 79-92

Setiawan, “Hukum yang Terlelap”, Jurnal Forum Keadilan, Nomor 3, Tahun VII, 1998

Syaibatul Hamdi, Suhaimi, “Mujibussalim, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 4, November 2013

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

____________________. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Internet

Mahkamah Agung, “Direktori Putusan Pidana Khusus”, https://putusan.mahkama hagung.go.id/pengadilan/pn-bandung/direktori/pidana-khusus/ite, Diakses Pada Tanggal 25 Mei 2020

Putusan Pengadilan

Putusan Nomor 410/Pid/B/2019/PN.BDG

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Januar Wilyana, R., Budi Santoso, I., & Senjaya, O. (2020). PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 164–183. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4244

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1