PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak
Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperti cybercrime, menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Jenis penelitian yang digunakan lebih mengacu pada jenis penelitian yuridis normatif yang berdasarkan pada pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Dalam Pembuktian bukti elektronik di persidangan sudah banyak dilakukan dalam memutus berbagai perkara yang manyangkut dengan tindak pidana Cybercrime yang semakin marak di Indonesia. Hasil pembahasan Pengaturan alat bukti elektronik di dalam Hukum Acara Pidana secara spesifik belum dapat ditemukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Namun, terkait dengan berkembangnya zaman dan berkembangnya tindak pidana, maka pengaturan alat bukti elektronik dinilai penting.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdul Wahid, Kejahatan Mayantara, Refika Aditama, Malang, 2005
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2008
Andi Sofyan dan Abd. Asis, Hukum acara Pidana Suatu Pengantar, Prenamedia Group, Jakarta, 2014
Bambang Widiyantoro, Gunadi, Oci Senjaya, Kriminologi, Adhi Sarana Nusantara, Jakarta, 2019
M. Holyone N. Singadimedja, Oci Senjaya, Margo Hadi Pura, Sistem Hukum Pidana, Multi Kreasindo, Karawang, 2019
Muhammad Yamin, Tindak Pidana Khusus, Pustaka Setia, Bandung, 2012
Munir Fuady, Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata, PT. Aditya Bakti, Bandung, 2012
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2000
P.A.F Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013
Satjipto Rahardjo, Pengantar Ilmu Hukum/Pengantar Tata Hukum Indonesia, Universitas Terbuka, Jakarta, 2009
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1996
Artikel Jurnal
Bambang Widiyantoro, “Declaration of Basic Principles of Justice For Victims of Crime and Abuse of Power Terhadap Perlindungan Korban”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4 Nomor 1, Mei 2019, 59-70
Hartanto, “Perlindungan Hukum Pengguna Teknologi Informatika Sebagai Korban Dari Pelaku Cyber Crime Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 31-48
M. Holyone Nurdin Singadimedja, “Penerapan Hukum Pidana Lingkungan Bagi Pelaku Pencemaran Citarum di Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 2, September 2016, 301-328
Ni Made Liana Dewi, “Batas Waktu Penyampaian Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Tersangka”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5 Nomor 1, Mei 2020, 59-70
Nilma Suryani dan Arguna Lista, “Tinjauan Yuridis Terhadap Virus Komputer sebagai Alat Bukti Cybercrime dalam Peradilan Indonesia”, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume XI, Nomor 3, Juni 2013
Nur Laili Isma, “Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya dalam Pembuktian Tindak Pidana”, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 1, Nomor 2, Juli 2014
Oci Senjaya, “Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Alat Bukti Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1 Nomor 1, Mei 2016, 79-92
Setiawan, “Hukum yang Terlelap”, Jurnal Forum Keadilan, Nomor 3, Tahun VII, 1998
Syaibatul Hamdi, Suhaimi, “Mujibussalim, Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1, Nomor 4, November 2013
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
____________________. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Internet
Mahkamah Agung, “Direktori Putusan Pidana Khusus”, https://putusan.mahkama hagung.go.id/pengadilan/pn-bandung/direktori/pidana-khusus/ite, Diakses Pada Tanggal 25 Mei 2020
Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 410/Pid/B/2019/PN.BDG
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SILREV : Singaperbangsa Law Review
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.