PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG
Abstrak
Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai upaya mewujudkan Acces to Justice dan Equality Before The Law. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis Normatif yakni penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek terutama Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan bantuan hukum atas narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum karena Perda sebagai Lex Specialist dari Bantuan Hukum yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Sebagai Negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta, 2010
I Gde Pantja Asstawa, dan Suprin Na’a, Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2009
I Wayan Parthiana, Perjanjian Internasional Bag I, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2002
Lawrence M. Friedmann, The Legal System: A Social Science Perspecve, (Penterjemah M. Khozim, Nusamedia, Bandung, 2011
Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2014
____________________. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008
____________________. Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983
Artikel
Alfan Biroli, “Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Kajian dengan Perspektif Sosiologi Hukum)”, Jurnal Dimensi, Volume 8, Nomor 2 Tahun 2015
Ari Setyono, “Formulasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 189-205
Bachtiar, “Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, FSH UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Volume 3, Nomor 2, 2016
Hana Faridah, “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Bingkai Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 211-225
Iftri Rezeki, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Kalimantan Barat”, Jurnal NESTOR Magister Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2017
Oci Senjaya, “Kebijakan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 262-279
Rahmat Efendy Al Amin Siregar, “Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan Hubungannya dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum”, Jurnal FITRAH, Volume 8, Nomor 1, Edisi Januari-Juli Tahun 2014
Suryana Marta, “Formulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 306-335
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Rini Agustine, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Tersangka di Polresta Yogyakarta”, Skripsi, Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2012
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
____________________. Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Singaperbangsa Law Review (SILREV)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.