PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG

Penulis

  • Dian Krismayanti Jurnal
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Margo Hadi Pura Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Perlindungan bagi setiap warga negara merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu negara. Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagai upaya mewujudkan Acces to Justice dan Equality Before The Law. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Yuridis Normatif yakni penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek terutama Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan bantuan hukum atas narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas IIA Kabupaten Karawang berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum karena Perda sebagai Lex Specialist dari Bantuan Hukum yang tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum. Sebagai Negara hukum yang demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka setiap orang berhak untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Vol.1, Kencana, Jakarta, 2010

I Gde Pantja Asstawa, dan Suprin Na’a, Ilmu Negara dan Teori Negara, Refika Aditama, Bandung, 2009

I Wayan Parthiana, Perjanjian Internasional Bag I, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2002

Lawrence M. Friedmann, The Legal System: A Social Science Perspecve, (Penterjemah M. Khozim, Nusamedia, Bandung, 2011

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 2014

____________________. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008

____________________. Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung, 1983

Artikel

Alfan Biroli, “Problematika Penegakan Hukum di Indonesia (Kajian dengan Perspektif Sosiologi Hukum)”, Jurnal Dimensi, Volume 8, Nomor 2 Tahun 2015

Ari Setyono, “Formulasi Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 189-205

Bachtiar, “Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah”, Jurnal Sosial & Budaya Syar-i, FSH UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Volume 3, Nomor 2, 2016

Hana Faridah, “Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Bingkai Otonomi Daerah”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 211-225

Iftri Rezeki, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 di Kalimantan Barat”, Jurnal NESTOR Magister Hukum, Volume 1, Nomor 1, 2017

Oci Senjaya, “Kebijakan Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 262-279

Rahmat Efendy Al Amin Siregar, “Studi Tentang Peradilan Sesat (Rechterlijke Dwaling) dan Hubungannya dengan Memudarnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Hukum”, Jurnal FITRAH, Volume 8, Nomor 1, Edisi Januari-Juli Tahun 2014

Suryana Marta, “Formulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 306-335

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Rini Agustine, “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Bagi Tersangka di Polresta Yogyakarta”, Skripsi, Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan dan Hukum Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta, Yogyakarta, 2012

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

____________________. Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Cara Mengutip

Krismayanti, D., Budi Santoso, I., & Hadi Pura, M. (2020). PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM ATAS NARAPIDANA LAPAS KELAS IIA KABUPATEN KARAWANG. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 88–104. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4262

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1