PARTISIPASI PERUSAHAAN DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK DAN PENEGAKAN HUKUMNYA

Penulis

  • Umar Khaerul Hakim Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Imam Budi Santoso Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Pamungkas Satya Putra Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hak yang diberikan oleh perusahaan diatur dalam peraturan yang berlaku, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan merupakan subyek hukum yang wajib berpartisipasi dalam program pemerintah BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jika perusahaan tidak mengindahkan peraturan maka dapat dikenakan sanksi. Maka dari itu penulis bertujuan mendalami terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi terhadap program BPJamsostek dan menelaah tentang pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJamsostek. Teknik penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sebagai pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji obyek penelitian melalui asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian dalam melakukan penulisan ini. Hasil pembahasan dalam artikel ini adalah kesatu, sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJamsostek, dan kedua, mengetahui terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi kepada BPJamsostek itu sendiri.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Agusmidah, Dinamika & Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

Lalu Husni dan Zainal Asikin (Ed), Dasar- Dasar Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004

M. Philipus Hadjon, Et Al., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005

Muhammad Erwin dan Firman Freaddy Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2012

Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007

Rizky Maulana dan Putri Amelia, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya, Lima Bintang, Tanpa Tahun

Sri Subiandini Gultom, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2012

Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2012

Artikel Jurnal

Holyness Nurdin Singadimedja dan Desy Lustiany, “Kesesuaian Free Flow Of Skilled Labour Dalam Asean Economic Community Blueprint Dengan Peraturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 245-268

Pamungkas Satya Putra, “Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Karawang: Perluasan Kesempatan atau Diskriminasi”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5, Nomor 1, Mei 2020, 71-93

Rahmi Zubaedah, Ella Nurlailasari, dan Nelly Apriningrum, “Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 135-149

Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, “Penghapusan Sanksi Pidana Terkait Kewajiban Pemberi Kerja Untuk Mengikutsertakan Pekerjanya Dalam Program Jaminan Sosial”, Jurnal Panorama Hukum, Volume 2, Nomor 1 Juni 2017

Rohendra Fathammubina dan Rani Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 1, Mei 2018, 108-130

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Bima Anggasena, “Strategi Penegakan Hukum dalam Rangka meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum”, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

____________________. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

____________________. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

____________________. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

____________________. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

____________________. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20 — Diperbaharui pada 2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Hakim, U. K., Budi Santoso, I., & Satya Putra, P. (2020). PARTISIPASI PERUSAHAAN DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK DAN PENEGAKAN HUKUMNYA. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 184–202. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4245

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1