PARTISIPASI PERUSAHAAN DALAM PROGRAM BPJAMSOSTEK DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
Abstrak
Pekerja/buruh berhak untuk mendapatkan hak yang diberikan oleh perusahaan diatur dalam peraturan yang berlaku, khususnya jaminan sosial tenaga kerja. Perusahaan merupakan subyek hukum yang wajib berpartisipasi dalam program pemerintah BPJamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jika perusahaan tidak mengindahkan peraturan maka dapat dikenakan sanksi. Maka dari itu penulis bertujuan mendalami terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi terhadap program BPJamsostek dan menelaah tentang pengenaan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya kepada BPJamsostek. Teknik penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sebagai pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji obyek penelitian melalui asas hukum, perundang-undangan untuk lebih mempertajam analisis data penelitian dalam melakukan penulisan ini. Hasil pembahasan dalam artikel ini adalah kesatu, sanksi diberikan kepada perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerja dalam program BPJamsostek, dan kedua, mengetahui terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak berpartisipasi kepada BPJamsostek itu sendiri.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Agusmidah, Dinamika & Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Lalu Husni dan Zainal Asikin (Ed), Dasar- Dasar Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
M. Philipus Hadjon, Et Al., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005
Muhammad Erwin dan Firman Freaddy Busroh, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2012
Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Bogor, 2007
Rizky Maulana dan Putri Amelia, Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Surabaya, Lima Bintang, Tanpa Tahun
Sri Subiandini Gultom, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Hecca Mitra Utama, Jakarta, 2005
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2012
Sutedi, Hukum Perburuhan, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2012
Artikel Jurnal
Holyness Nurdin Singadimedja dan Desy Lustiany, “Kesesuaian Free Flow Of Skilled Labour Dalam Asean Economic Community Blueprint Dengan Peraturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 2, September 2019, 245-268
Pamungkas Satya Putra, “Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Karawang: Perluasan Kesempatan atau Diskriminasi”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 5, Nomor 1, Mei 2020, 71-93
Rahmi Zubaedah, Ella Nurlailasari, dan Nelly Apriningrum, “Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Karawang”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 135-149
Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, “Penghapusan Sanksi Pidana Terkait Kewajiban Pemberi Kerja Untuk Mengikutsertakan Pekerjanya Dalam Program Jaminan Sosial”, Jurnal Panorama Hukum, Volume 2, Nomor 1 Juni 2017
Rohendra Fathammubina dan Rani Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 1, Mei 2018, 108-130
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Bima Anggasena, “Strategi Penegakan Hukum dalam Rangka meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas dan Mewujudkan Masyarakat Patuh Hukum”, Tesis, Universitas Diponegoro, Semarang, 2010
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
____________________. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
____________________. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
____________________. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
____________________. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
____________________. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 SILREV : Singaperbangsa Law Review
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.