Perilaku Petani Rumput Laut dalam Menghadapi Perubahan Iklim (Kasus di Desa Laea Boasing Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara)
DOI:
https://doi.org/10.35706/agrimanex.v1i1.4749Abstrak
Petani, termasuk pada budidaya rumput laut, biasa mengalami gagal panen akibat perubahan iklim. Namun tidak terdapat aturan untuk melindungi petani karena masalah iklim diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tidak pernah bersinggungan dengan petani. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perilaku petani pada budidaya rumput laut dalam mengatasi masalah perubahan iklim. Teori untuk membaca data adalah pemikiran Bourdieu tentang capital. Hasil, petani berpedoman pada pengetahuan leluhur melalui kondisi daun pepohonan tertentu menentukan terjadinya perubahan iklim. Terdapat dua jenis musim, yaitu musim penghujan dan musim kemarau. Keduanya dapat mematikan tanaman rumput laut. Petani mengatasinya dengan memindahkan tanaman, yaitu: pada musim penghujan dan terdapat banjir, tanaman dipindahkan ke wilayah yang jauh dari muara sungai. Sedangkan pada musim kemarau tanaman dipindahkan ke wilayah muara sungai. Pengetahuan memindahkan tanaman merupakan kearifan lokal yang berkembang selama bertani rumput laut. Petani yang memiliki dua wilayah sekaligus di muara dan jauh dari muara biasanya tidak mengalami gagal panen terbantu oleh kearifan lokalnya. Pemerintah perlu hadir untuk pemilihan bibit, pencegahan penyakit tanaman, mengawasi interval masa panen, pengelolaan pascapanen, dan pemasaran hasil panen yang memberdayakan.