PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEBOCORAN DATA BPJS DALAM PERSPEKTIF UU ITE

Authors

  • Shella Oktaviani Universitas Singaperbangsa Karawang
  • Yeremia Juan Dewata universitas singaperbangsa karawang
  • Aryo Fadlian

DOI:

https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5732

Abstract

ABSTRAK

Perkembangan industri memasuki tahap 4.0 dimana industri teknologi dunia semakin maju dan berkembang. Namun dibalik semakin maju dan berkembangnya teknologi tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat melainkan juga dampak negatif yang tidak luput dari pemanfaatan teknologi itu sendiri. Salah satu dampak negatif perkembangan teknologi adalah cybercrime dapat diartikan kejahatan dunia maya. Cybercrime memanfaatkan komputer dalam jaringan internet dalam menjalankan aksinya. Maka dari itu dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni penelitian  hukum  yang  dilakukan  dengan  cara  melihat bahan  pustaka  atau informasi opsional  data sekunder  seperti  buku,  jurnal  ilmiah,  skripsi,  artikel  maupun menelaah dari peraturan  perundang-undangan seperti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Berdsasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik korban kebocoran data pribadi yang mengalami kerugian ataupun dirugikan karena data pribadinya dipergunakan atau disebarluaskan  tanpa persetujuan dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan yang berwenang. Pemerintah Indonesia memiliki peran penting dalam menjaga, mencegah, dan atau menanggulai terjadinya sebuah permasalahan terkait kebocoran data diri rakyatnya baik kebocoran tersebut di akibatkan karena cybercrime maupun tidak pemerintah masih berkewajiban dalam menjaga, mencegah ataupun menanggulagi.

Kata Kunci : Teknologi, Cybercrime, Pemerintah

ABSTRACT

Industrial development is entering stage 4.0 where the world's technology industry is increasingly advanced and developing.  But behind the increasingly advanced and developing technology not only has a positive impact on society but also has a negative impact that does not escape the use of technology itself.  One of the negative impacts of technological developments is that cybercrime can be interpreted as cyber crime.  Cybercrime utilizes computers in the internet network in carrying out its actions.  Therefore, in this paper, using normative legal research methods, namely legal research carried out by looking at library materials or optional secondary data information such as books, scientific journals, theses, articles and reviewing laws and regulations such as Law Number 11 of 2008  About Information and Electronic Transactions.  Based on Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, victims of personal data leakage who suffer losses or are harmed because their personal data is used or disseminated without approval can file a claim for compensation to the competent court.  The Indonesian government has an important role in maintaining, preventing, and/or dealing with the occurrence of a problem related to the leakage of personal data of its people, whether the leak is caused by cybercrime or not, the government is still obliged to maintain, prevent or overcome it.

Keywords: Technology, Cybercrime, Government

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel :

Cynthia H. Registrasi Data Pribadi Melalui Kartu Prabayar Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 9 (2), hlm 191-204 diunduh dari https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/523

Febrian Kwarto and Madya Angsito. Pengaruh Cyber Crime Terhadap Cyber Security Compliance Di Sektor Keuangan. Jurnal Akuntansi Bisnis, 11 (2), hlm. 99-110 diunduh dari https://journal.ubm.ac.id/index.php/akuntansi-bisnis/article/view/1382

Muhamad Hasan Rumlus, Hanif Hartadi. Kebijakan Penanggulangan Pencurian Data Pribadi dalam Media Elektronik (Policy the Discontinuation of Personal Data Storage in Electronic Media). Jurnal HAM 11 (12), hlm 235 diunduh dari https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/ham/article/view/523

Ririn Aswandi , Putri Rofifah Nabilah Muchsin , Muhammad Sultan. Perlindungan Data Diri dan Informasi melalui Indonesian Data Protection System. Jurnal Legislatif, 3 (2), hlm 134-135 diunduh dari https://www.google.com/search?q=Ririn+Aswandi+%2C+Putri

Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/index.php/positum/article/view/5556

Buku :

Karo, Rizky, 2019. Penegakan Hukum Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) Melalui Hukum Pidana. Tanggerang : Penerbit Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, 2019.

Internet :

Fahmi Ahmad Burhan. Kebocoran Data BPJS Kesehatan Disebut Bikin Rugi Negara Rp 600 Triliun (Katadata.Co.Id). Diunduh dari https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/60d58c9c4538a/kebocoran-data-bpjs-kesehatan-disebut-bikin-rugi-negara-rp-600-triliun

Lidya Suryani Widayati. Kebocoran Data Pribadi Dan Urgensi Pembentukan UU Perlindungan Data Pribadi (Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI). Diunduh dari https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/isu_sepekan/Isu%20

Putri Zakia Salsabila. Kejahatan Siber Di Indonesia Naik 4 Kali Lipat Selama Pandemi (Kompas.Com). diunduh dari https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com

Rizky P. P. Karo Karo. Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Masyarakat (Artikel Hukum Online). Diunduh dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan

Peraturan perundang-undangan :

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Published

2021-11-19

How to Cite

Oktaviani, S., Dewata, Y. J., & Fadlian, A. (2021). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEBOCORAN DATA BPJS DALAM PERSPEKTIF UU ITE. De Juncto Delicti: Journal of Law, 1(2), 146–157. https://doi.org/10.35706/djd.v1i2.5732

Issue

Section

De Juncto Delicti : Journal Of Law Volume 1 Nomor 2