ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN PASAR MALAM DAN DINAMIKANYA DI KOTA SAMARINDA

Penulis

  • Fatimah Asyari, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1302

Abstrak

ABSTRAK

Kehadiran Pasar Malam di Kota Samarinda tidak dapat disangkal sudah menjadi kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat menengah ke bawah yang tidak dapat dikesampingkan keberadaannya, akan tetapi eksistensi pasar malam yang semakin marak di Kota Samarinda juga sering menimbulkan permasalahan diantaranya kenyataan bahwa Pasar Malam membuat kemacetan lalu lintas, sampah dan permasalahan penataan kota lainnya. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu: Bagaimanakah Peranan Pemerintahan Dalam Pengelolaan dan Dinamikanya Pasar Malam di Kota Samarinda? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil Pembahasan dalam penelitian harus dibentuk Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Penataan Pasar Malam di Kota Samarinda, Peraturan Daerah diharapakan dapat menjadi jawaban terhadap semua permasalahan terkait penataan Pasar Malam di Kota Samarinda. Peraturan Daerah akan menciptakan pengelolaan Pasar Malam Rekreasional dan menjadi salah satu tujuan wisata kerakyatan di Kota Samarinda dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Retribusi Pelayanan Pasar. Pasar Malam menjadi salah satu tambahan objek pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berbasis Ekonomi Pancasila di Kota Samarinda dapat tercapai dengan lebih maksimal. Dengan terbentuknya Peraturan Daerah tentang Penataan Pasar Malam di Kota Samarinda diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dan diharapkan pula dapat menjadi payung hukum untuk melindungi kepentingan semua pihak terkait dengan Pasar Malam.

Kata kunci: Pengelolaan, Pasar Malam, Dinamika


ABSTRACT

The presence of the Night Market in Samarinda City is undeniably the need of the community, especially the middle to lower society that can not be ruled out its existence, but the existence of a booming night market in the city of Samarinda also often cause problems including the fact that the Night Market makes traffic jams, garbage and other urban settlement issues. The problem in this research are: What Role Administration and Management Dynamics Night Market in Samarinda? The approach method used in this research is Normative Juridical approach method, the research specification used is descriptive. Results Discussion in the research should be established Samarinda City Regulation on Night Market Arrangement in the City of Samarinda, Regional Regulation is expected to be the answer to all problems related to the arrangement of Night Market in Samarinda City. Regional Regulations will create the management of Recreational Night Market and become one of the populist tourist destinations in Samarinda City and the increase of Local Own Revenue from Retail Market Service sector. Pasar Malam become one of the additional objects of development of Micro, Small and Medium Enterprises based on Economy Pancasila Paradigms in Samarinda City can be achieved with more leverage. With the formation of Regional Regulation on Night Market Arrangement in Samarinda City is expected to contribute to the original revenue of the region and is also expected to become a legal umbrella to protect the interests of all parties associated with the Night Market.

Keyword: Management, Night Market, Dynamics


Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Aziz, Sri Woelan. Aspek-aspek Hukum Ekonomi Pembangunan di Indonesia. Bandung: Citra Media Anak Bangsa. 1996.

Cides. Undang-undang Persaingan Suatu Upaya Mendukung Persaingan Sehat. Jakarta: Central for Information and Devolopment Studies. 1997.

Erawaty, A.F. Elly. Membenahi Perilaku Bisnis melalui Undang-undnag Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Bandung: Citra Aditya Bakti. Bandung. 1999.

Haribroto, H.S. Pengembangan Strategi Ekonomi. Jakarta: Penebar Swadaya. 1998.

Hatta, Mohammad. Penjabaran Pasal 33 UUD 45. Jakarta: Mutiara. 1997.

Kuntjoro, Mudradjad. Strategi Pengembangan Pasar Tradisional dan Modern. Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 2008.

Lampert, Heinz. Ekonomi Pasar Sosial. Jakarta: Puspa Swara. 1994.

Madjid, Abdul., dan Sri Edi Swasono. Wawasan Ekonomi Pancasila. Jakarta: UI Press. 1986.

Ramli, Rizal. Liberalisasi Ekonomi dan Politik di Indonesia. Yogyakarta: Tiawa Wacana. 1997.

Setiyanto. Masa Depan Pasar Tradisional. Jakarta: DPMU Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum. 2010.

Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia. 1982.

Nastiti, Titi Surti. Pasar di Jawa. Jakarta: Pustaka Jaya. 2003.

Zainudin, S. Pembangunan dan Perkembangan Daerah. Jakarta: Pusat Diklat Pembangunan dan Kependudukan Badan Diklat Departemen Dalam Negeri. 2005.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234.

________________.Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

________________.Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444.

________________.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

________________.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

________________.Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

________________.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pasar Desa.

________________.Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-29

Cara Mengutip

Asyari, S.H., M.H, F. (2017). ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN PASAR MALAM DAN DINAMIKANYA DI KOTA SAMARINDA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 234–247. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1302

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2