Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-06-16. Baca versi terbaru.

Kajian tentang Kebijakan Justice Collaborator dalam Kaitannya dengan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan

Penulis

  • Agus Eka Mahardika Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3519

Abstrak

Munculnya peran justice collaborator di Indonesia tidak terlepas dari adanya pro dan kontra  salah satunya dalam hal pemberian remisi bagi narapidana selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis yutidis empiris untuk menganalisis peraturan hukum menyangkut kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kebijakan justice collaborator dan kaitannya dengan pemberian remisi bagi narapidana serta menganalisis permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat kendala dalam regulasi yang mengatur kebijakan justice collaborator dan pemberian remisi, masih adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum yang mengakibatkan timbulnya permasalahan dalam ruang lingkup pemasyarakatan selaku pelaksana ketentuan undang-undang.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Buku

Dwidja Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Jakarta: PT Refika Aditama. 2006

Lilik Mulyadi. Perlindungan Hukum Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: PT. Alumni. 2015

Rahman Amin. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana. Jakarta: PT Erlangga. 2003

Umar Anwar. Pembatasan Remisi Pada Kasus Kejahatan Luar Biasa. Jakarta: Grafindo. 2017

Jurnal

Semendawai, Abdul Haris. n.d. “Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Hukum Online. (2016)

Perundangan-undangan

Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-06-16

Versi

Cara Mengutip

Eka Mahardika, A. (2020). Kajian tentang Kebijakan Justice Collaborator dalam Kaitannya dengan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Positum, 5(1), 70–82. https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3519