Kajian tentang Kebijakan Justice Collaborator dalam Kaitannya dengan Pemberian Remisi di Lembaga Pemasyarakatan
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i1.3519Abstract
Munculnya peran justice collaborator di Indonesia tidak terlepas dari adanya pro dan kontra salah satunya dalam hal pemberian remisi bagi narapidana selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode analisis yutidis empiris untuk menganalisis peraturan hukum menyangkut kebijakan tersebut. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan kebijakan justice collaborator dan kaitannya dengan pemberian remisi bagi narapidana serta menganalisis permasalahan yang terjadi. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih terdapat kendala dalam regulasi yang mengatur kebijakan justice collaborator dan pemberian remisi, masih adanya perbedaan pandangan antara penegak hukum yang mengakibatkan timbulnya permasalahan dalam ruang lingkup pemasyarakatan selaku pelaksana ketentuan undang-undang.
Downloads
References
Buku
Dwidja Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Jakarta: PT Refika Aditama. 2006
Lilik Mulyadi. Perlindungan Hukum Whistle Blower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime. Bandung: PT. Alumni. 2015
Rahman Amin. Kebijakan Hukum Pidana terhadap Justice Collaborator Tindak Pidana. Jakarta: PT Erlangga. 2003
Umar Anwar. Pembatasan Remisi Pada Kasus Kejahatan Luar Biasa. Jakarta: Grafindo. 2017
Jurnal
Semendawai, Abdul Haris. n.d. “Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Hukum Online. (2016)
Perundangan-undangan
Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Kepres Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi
Downloads
Published
Versions
- 2020-08-04 (2)
- 2020-06-16 (1)
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM