PERTANGGUNGJAWABAN PENJAMIN/GUARANTOR (PERSONAL/CORPORATE GUARANTE)DALAM PERKARA KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.4231Abstrak
Selama ini sering tidak disadari baik oleh bank maupun para pengusaha bahwa seorang guarantor dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila personal guarantor itu tidak melaksanakan kewajibannya.Dalam ini penulis memilih putusan dengan Nomor 72/PAILIT/2010/PN. NIAGA.JKT.PST, putusan No. 53/PAILIT/2010/PN. NIAGA.JKT.PST Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 868 K/Pdt.Sus/2010, dan Putusan No. 39K/N/1999, Putusan No. 42K/N/1999. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam suatu perkara seorang debitor yang memiliki seorang penjamin atau personal guarantee atau borgtocht mempunyai tanggung jawab dalam perkara kepailitan yang ditujukan kepada debitor utamanya. Dalam Pasal 1831 KUHPerdata dijelaskan bahwa seorang penjamin atau personal guarantee atau borgtocht tidak diwajibkan ikut dan turut membayar kepada kreditor selain jika debitor utama lalai dan aset-asetnya telah disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Sikap hakim terhadap ketiga putusan tersebut bahwa penjamin dapat dipailitkan apabila penjamin tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka kreditor dapat memohon kepada pengadilan untuk memailitkan pula penjamin pribadi atau personal guarantee.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Copyright (c) 2025 by Penulis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





JURNAL HUKUM POSITUM