PERTANGGUNGJAWABAN PENJAMIN/GUARANTOR (PERSONAL/CORPORATE GUARANTE)DALAM PERKARA KEPAILITAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.4231Abstract
Selama ini sering tidak disadari baik oleh bank maupun para pengusaha bahwa seorang guarantor dapat mempunyai konsekuensi hukum yang jauh apabila personal guarantor itu tidak melaksanakan kewajibannya.Dalam ini penulis memilih putusan dengan Nomor 72/PAILIT/2010/PN. NIAGA.JKT.PST, putusan No. 53/PAILIT/2010/PN. NIAGA.JKT.PST Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 868 K/Pdt.Sus/2010, dan Putusan No. 39K/N/1999, Putusan No. 42K/N/1999. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam suatu perkara seorang debitor yang memiliki seorang penjamin atau personal guarantee atau borgtocht mempunyai tanggung jawab dalam perkara kepailitan yang ditujukan kepada debitor utamanya. Dalam Pasal 1831 KUHPerdata dijelaskan bahwa seorang penjamin atau personal guarantee atau borgtocht tidak diwajibkan ikut dan turut membayar kepada kreditor selain jika debitor utama lalai dan aset-asetnya telah disita dan dijual terlebih dahulu untuk melunasi utangnya. Sikap hakim terhadap ketiga putusan tersebut bahwa penjamin dapat dipailitkan apabila penjamin tidak juga menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya, maka kreditor dapat memohon kepada pengadilan untuk memailitkan pula penjamin pribadi atau personal guarantee.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM