PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM SUATU KERANGKA TEORITIS
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556Abstract
Hukum Pidana merupakan hukum publik yang digunakan untuk membatasi tingkah laku manusia menjaga ketertiban umum. Penegakanya dilakukan oleh pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang yang di atur oleh peraturan perundang-undangan. Teori Pertanggungjawaban Pidana merupakan teori terpenting dalam ilmu hukum pidana karena dalam menerapkan ilmu hukum pidana tidak akan terlepas dari teori pertanggungjawaban pidana maka daripada itu penulis mengangkat pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Metode yang digunakan penulis adalah yuridis normative , menggunakan litaratur dari kepustakaan dan penilitian qualitative. Pertanggung jawaban dalam hukum pidana dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban pidana, dalam Bahasa belanda torekenbaarheid, dalam Bahasa inggris criminal responsibility atau criminalliability. Pertanggungjawaban pidana adalah mengenakan hukuman terhadap pembuat karena perbuatan yang melanggar larangan atau menimbulkan keadaan yang terlarang. Pertanggungjawaban pidana karenanya menyangkut proses peralihan hukuman yang ada pada tindak pidana kepada pembuatnya. Syarat pertanggungjawaban pidana ada tiga yaitu : dolus (dengan sengaja) melakukan tindak pidana, culpa(lalai) sehingga dengan kelalaiannya terjadi perbuatan pidana, tidak adanya alas an penghapusan pidana. Dari pembahasan diatas penulis menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana merupakan teori yang tepenting dan mendasar dalam keilmuan hukum pidana. Asas yang berkorelasi dalam pertanggungjawaban pidana merupakan asas dasar dari hukum pidana mislanya “tidak dapat dipidana jika tidak ada kesalahan (geen straf zonder should: Actus non factim reum nisi mens sis rea).
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM