Kedudukan Perempuan terhadap Laki-laki dalam Melakukan Perbuatan Hukum Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2710Abstract
Perempuan dan laki laki memiliki derajat yang sama sebagai pemegang hak atas tanah baik kapasitasnya sebagai isteri ataupun suami. Keduanya mempunyai kapasitas melakukan perbuatan hukum terhadap hak atas tanahnya. Sebelum lahirnya UU no 1 Tahun 1974, perempuan dianggap tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum dan suamilah yang dianggap patut melakukan perbuatan hukum. Sejak diberlakukannya UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok Pokok Agraria, maka baik perempuan maupun laki laki memiliki kedudukan yang sama dalam melakukan perbuatan hukum. Artinya, apabila dalam perolehan, peralihan dan pembebanan harta bersama suami hanya satu yang melakukan tindakan hukum, maka yang lain wajib memberikan persetujuan.
Downloads
References
Aslan Noor. Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju. 2006
Bushar Muhammad. Asas-Asas Hukum Adat (Suatu Pengantar). Jakarta: Pradnya Paramita. 1987
CST Kansil. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1993
HFA Vollmar. Pengantar Study Hukum Perdata. Jakarta: Raja Wali. 1948
Imam Sudiyat. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty. 1981
J. Kartini. Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik. Yogyakarta: Kanisius
L.J. Van Aveldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradinya Paramita. 1954
M Yahya Harahap. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat. Bandung: Citra Adtya Bakti. 1993
R. Otje Salman. Hukum Wris Islam. Bandung: Refika Aditama. 2002
Pito. Hukum Waris. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1995
R.Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradyna Paramita. 1982
Roscoepound. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bhatara.1972
Subekti. Perbandingan Hukum Perdata. Jakarta: Pradyna Paramita. 2000
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM