Resiko dan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Anak Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i2.2893Abstract
Permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana risiko bagi pekerja anak dibawah umur dan bagaimana hak-hak anak dan perlindungan hukum bagi pekerja anak berdasarkan Undang-undang tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Perlindungan Anak menjadi payung hukum bagi pekerja anak. Strategi mengatasi permasalahan pekerja anak dapat dilakukan melalui proses penyadaran, penyediaan program antara (intermediate program) guna menjembatani antara proses penyadaran dan penghapusan pekerja anak, serta proses eliminasi pekerja anak yang dimulai dari penghapusan sektor-sektor kerja terburuk.Downloads
References
Buku
Indrasari dan B White. Anak-anak Desa dalam Kerja Upahan. Jakarta: Prisma. XXXI, 1992
Irwanto. Pekerja Anak di Tiga Kota Besar: Jakarta, Surabaya, Medan. Jakarta: Seri Penelitian Pusat Penelitian UNIKA Atmadjaya, No. 002 dan UNICEF. 1995
Nawawi Arief Barda. Perlindungan Anak menurut Negara Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. 1992
Satijipto Raharjo. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000
Syamsuddin. Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja. Jakarta: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. 1997
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM