PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PENGGUNA LISTRIK AKIBAT PEMADAMAN TANPA PEMBERITAHUAN DIWILAYAH JAWA BARAT
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.4845Abstract
Salah satu peran negara dalam menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat adalah melalui penyediaan energi listrik melalui perusahaan PT PLN (Persero). Di sisi lain pemberian pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat oleh PT PLN dinilai masih belum optimal. Masalah kemudian bertambah ketika masalah pemadaman listrik mendadak menambah rumit masalah tersebut dan menjadi masalah perdata karena dinilai melanggar hak-hak konsumen, salah satunya kasus pemadaman listrik tanpa pemberitahuan oleh PT PLN (Persero) wilayah Jawa Barat. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yuridis dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kasus pemadaman listrik tanpa pemberitahuan yang terjadi di wilayah Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat yang pada bulan Agustus 2019 tidak termasuk perbuatan melanggar hukum, karena pemadaman listrik ini ini dinilai sebagai tindakan overmatch yang menyebabkan berlakunya klausa force majuere. Klausa force majuere ini pada akhirnya membebaskan PT PLN (Persero) terbebas dari tuntutan perdata akibat pemadaman listrik tanpa pemberitahuan ini. Di sisi lain, upaya pemberian ganti rugi berupa kompensasi kepada pelanggan PLN dinilai merupakan langkah penyelesaian masalah yang positif.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM