Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.501Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana corak dan model hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan sejarah peraturan perundang-undangan yang ada? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dimana sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada hakikatnya adalah pembagian kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembagian kewenangan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah. Setidaknya terdapat sembilan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah. Peraturan perundang-undangan tersebut mengatur apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Peraturan perundang-undangan itu juga yang menentukan corak dan model hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan itu tidak selamanya berjalan dengan baik karena didalam hubungan itu tidak jarang diwarnai dengan tarik-menarik kepentingan (span of interest).
Downloads
References
A. Buku
Hernadi Affandi, 2016, Pengertian Pemerintahan Daerah Menurut Doktrin, Materi Perkuliahan Hukum Pemerintah Daerah, Pascasarjana Unsika, Karawang
I Gde Pantja Astawa, 2008, Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, Alumni, Bandung
Inu Kencana, 2013, Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Pustaka Reka Cipta, Bandung
J. Kaloh, 2007, Mencari Bentuk Otonomi Daerah suatu solusi dalam menjawab kebutuhan lokal dan tantangan global, Rineka Cipta, Jakarta
Jimly Asshiddiqie, 2014, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
---------, 2015, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta
Muhammad Fauzan, 2006, Hukum Pemerintahan Daerah Kajian Tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, UII Press, Yogyakarta
Sudono Syueb, 2008, Dinamika Hukum Pemerintahan Daerah sejak kemerdekaan sampai era reformasi, Laksbang Mediatama
Sirajuddin dan Winardi, 2015, Dasar-dasar Hukum Tata Negara Indonesia, Setara Press, Malang
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
C. Sumber Lain
Harry Kusuma, Revew UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, http://harryuban.blogspot.co.id/2014/12/review-uu-no-23-tahun-2014-tentang.html. Diupload : Kamis, 11-12-2014, diakses: Sabtu 30 Juli 2016 Jam: 08:00 WIB.
Riska Ferbia Nurita, Hubungan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah di Era Otonomi Daerah:http://riskifebria.blogspot.co.id/2012/09/hubungan-antara-pemerintahan-pusat-dan_819.html, diupload Sabtu, 29-9-2012, diakses tanggal 30 Juli 2016 pukul 13:19 WIB
http://didisuryadi94.blogspot.co.id/2015/04/makalah-sistem-pemerintahan-daerah.html, diakses tanggal 30 Juli 2016 jam 18:25 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM