Musyawarah Pembentukan Produk Hukum Pelayanan Kefarmasian melalui Model Partisipasi Masyarakat dan Regulatory Impact Assesment (RIA) dalam Penyelesaian Konflik Perizinan Apotek di Kabupaten Indramayu
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i2.12517Abstract
The absence of regional legal products that regulate the distribution of pharmacies by the ratio of population distribution has resulted in the rampant practice of establishing uneven pharmacies in 31 sub-districts and 317 sub-districts/villages in Indramayu Regency and the emergence of conflicts in pharmacy licensing between professional organizations and business actors in responding to the application for operational permits for pharmacies whose locations are located close to each other or facing each other. The problem is determined to find answers to the form of local wisdom that can be transformed into a model of public involvement in the context of the formation of laws and regulations and standards for the formation of laws and regulations that are a reference in the formation of legal products for pharmaceutical services in Indramayu Regency. The research method used is normative juridical One form of local wisdom that can be transformed into a model of public involvement in the context of the formation of laws and regulations is none other than the way of Deliberation which refers to Law Number 12 of 2011 and the concept of Regulatory Impact Assessment (RIA) which contains Community Participation in a series of Consultation and Communication activities at all levels of the formation of laws and regulations.
Downloads
References
Irwansyah. PENELITIAN HUKUM: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Revisi. Mirra Buana Media, 2021.
Mahfud, M.D. and M. Konstitusi dan hukum dalam kontroversi isu. Rajawali Pers, 2010.
Asyari, Hasyim. “Asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah (Studi kasus di Kabupaten Lombok Tengah.” Jurnal Refleksi Hukum 2, no. 1 (2017): 84.
Hanafi, M. “Kedudukan musyawarah dan demokrasi di Indonesia.” Jurnal Cita Hukum 1, no. 2 (2013): 244.
Junaeni, Junaeni, Lely Wahyuniar, Dwi Nastiti Iswarawanti, and Esty Febriani. “HUBUNGAN ANTARA KUALITAS PELAYANAN DENGAN KEPUASAN PELANGGAN TENTANG PERIZINAN APOTEK DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022.” Journal of Health Research Science 2, no. 02 (2022): 115–23. https://doi.org/10.34305/jhrs.v2i02.586.
Permatasari, D., and C. Seftyono. “Musyawarah mufakat atau pemilihan lewat suara mayoritas? Diskursus pola demokrasi di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi 13, no. 2 (2014): 5.
Pratiwi, Y.E. and Sunarso. “Peranan musyawarah mufakat (Bubalah) dalam membentuk iklim akademik positif di Prodi PPKN FKIP UNILA.” Jurnal Sosiohumaniora 20, no. 3 (2018): 200.
Riskiyono, J. “Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan.” Jurnal Aspirasi 6, no. 2 (2015): 160.
Wijayanti, W. “Eksistensi undang-undang sebagai produk hukum dalam pemenuhan keadilan bagi rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-X/2012.” Jurnal Konstitusi 10, no. 1 (2013): 187–88.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Pub. L. No. BN.2021/No.316, 01 April 2021. Accessed October 11, 2025. https://peraturan.bpk.go.id/Details/203315/permenkes-no-14-tahun-2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pub. L. No. LN.2021/No.15, TLN No.6617 (2021). http://peraturan.bpk.go.id/Details/161835/pp-no-5-tahun-2021.
Indramayu, Dinas Kesehatan Kabupaten. Profil kesehatan Kabupaten Indramayu tahun 2020. Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, 2021.
Indramayu, Dinas Kesehatan Kabupaten. Profil kesehatan Kabupaten Indramayu tahun 2021. Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, 2022.
Khotimah, K. Kabupaten Indramayu dalam angka 2022. Vols. 13, Februari 2022. Badan Pusat Statistik Kabupaten Indramayu, 2022.
Ridhwan, N. “Deretan respons kontra atas pengesahan UU Cipta Kerja, dari buruh hingga pengamat.” March 23, 2023. https://nasional.tempo.co/read/1705986/deretan-respons-kontra-atas-pengesahan-uu-cipta-kerja-dari-buruh-hingga-pengamat.
Susanti, B. Catatan PSHK tentang kinerja legislasi DPR 2005. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), 2006.
“Keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Kabupaten Indramayu.” Apt. Satrio, S.Far, April 4, 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM