Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Hukum Tenaga Medis dalam Sengketa Medis di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i2.13007Abstract
This study aims to analyse the forms of legal protection for medical practitioners in medical dispute cases in Indonesia and to understand how legal accountability is applied in accordance with existing laws and regulations. The research employs a normative juridical approach. Secondary legal materials, including scholarly literature and previous studies, are also utilised. The findings reveal that legal protection for medical practitioners remains suboptimal, particularly due to public misconceptions that every adverse medical outcome constitutes malpractice. In reality, not all unfavourable medical results are caused by negligence or misconduct. Furthermore, dispute resolution mechanisms through the Medical Ethics Council (MKEK) and the Indonesian Medical Disciplinary Board (MKDKI) play a strategic role in ensuring justice and maintaining professional integrity. The study concludes that strengthening the legal system through better dissemination of medical practitioners’ rights and duties, alongside enhancing public understanding of medical risks, is essential. Thus, a balanced legal protection framework between patients and medical practitioners can be established, fostering fairness and harmony in Indonesia’s medical practice.
Downloads
References
Andrianto, Wahyu. (2019). “Pola Pertanggungjawaban Rumah Sakit Dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia”, Hukum dan Pembangunan, Vol. 49, No. 4.
Ginting, Vera. (2017). Penanggulangan Malpraktek yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Jurnal online FH Unila, Hal. 23.
Handayani, Tri. (2020). “Pertanggungjawaban Dokter dan Model Penyelesaian Perkara Malpraktik Medik di Indonesia”, Mizan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol 9, No.1.
Irawati, J. “Inkonsistensi Regulasi di Bidang Kesehatan dan Implikasi Hukumnya Terhadap Penyelesaian Perkara Medik di Indonesia”. Law Review Vol. 19, No. 1. 2019.
Irfan, Mohammad. (2018). “Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Medik Dalam Hukum Positif Indonesia”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan keadilan, Vol 6, No. 3.
Jauhani, Muhammad Afifatul. (2020). Dilema Kapabilitas dan Imparsialitas Dokter Sebagai Mediator Sengketa Medis. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
Lintang, Kastania, Hasnati,dkk, (2021). Kedudukan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis, Jurnal Volksgeist: UIN SAIZU Purwokerto, Vol 4, No 2.
Nasution, Andriady. (2021). “Mediasi Sebagai Komunikasi Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Medik Antara Dokter dan Pasien”, Jurnal Hukum Keseahatan Indonesia, Vol 01, No. 02.
Novianto Widodo, Sengketa Medik Pergulatan Hukum Dalam Menentukan Unsur Kelalaian Medik, Cetakan 1 (Surakarta: Penerbitan dan Percetakan UNS (UNS Press, 2017).
Sinaga, Niru, (2021). “Penyelesaian Sengketa Medis di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 11, No. 2.
Sulolipu, Andi. (2019). “Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan”, Jurnal Online Mahasiswa Pascasarjana Uniba, Vol 1, No 1.
Suparman, Rossi. (2018). “Perlindungan Hukum dan Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Dokter dalam Sengketa Medis”, Syiar Hukum Junral Ilmu Hukum, Vol 17, No 2.
Susila, Endriyo. (2021). “Malpraktik Medik dan Pertanggungjawaban Hukumnya: Analisis dan Evaluasi Konseptual”, Law and Justice, Vol 6, No. 1.
Trisnadi, Setyo. (2017). “Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol IV, No. 1.
Zaluchu, Tiberius. (2022). “Penyelesaian Sengketa Medis Antara Pasien Atau Keluarga Pasien Dengan Dokter Berdasarkan Ketentuan Hukum di Indonesia”, Krtha Bhayangkara, Vol.16, No 2.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM