Rekognisi Hak Cipta atas Karya Seni Gambar yang Dihasilkan Melalui Artificial Intelligence Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v9i2.13030Abstract
Image artwork is a creation protected by copyright, as regulated in Article 40 of Law Number 28 of 2014 on Copyright. Artificial Intelligence technology that is able to generate images based on user descriptions raises confusion regarding the recognition of image creation under Copyright Law. Artificial Intelligence capable of creating images without a human-like imagination process also facilitates plagiarism. The purpose of this research is to analyze whether images generated by Artificial Intelligence can be recognized for Copyright under the Copyright Act and how legal protection against image plagiarism through Artificial Intelligence. This research method is normative juridical by analyzing primary and secondary legal materials. This research shows that images from Artificial Intelligence can not be recognized as copyrightable works because it does not meet the elements of creation in the Copyright Act. Legal protection against image plagiarism through Artificial Intelligence allows victims to pursue civil, criminal, and corporate liability.
Downloads
References
Hamu, Moh. Hatta Alwi, Al Kausar Kalam, et.al. Are We Ready to Face Society 5.0?. Kupang: Penerbit Tangguh Denara Jaya, 2023.
Rozaq, Abdul. Artificial Intelligence Untuk Pemula. Madiun: UNIPMA Press, 2019.
Wibowo, Agus. Kecerdasan Buatan (AI) pada E-commerce. Semarang: Yayasan Prima Agus Teknik, 2024.
Mudita, Metta. Kecerdasan Buatan Dalam Pemasaran Digital. Yogyakarta: DIVA Press, 2024.
Ramadhan, Citra, Fitri Yanni Dewi Siregar, et.al, Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual, (Medan: Universitas Medan Area Press, 2023
Pardede, Agustinus, Agung Damarsasongko, et.al, Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual: 2020
Achmadi, Irsyad Maulana, et.al, "Penegakan Perlindungan Hak Cipta Bagi Karya Buatan Artificial Intelligence Menggunakan Doktrin Work Made For Hire" 1, no. 1 (2024): 7.
Suryani, Alifia Nurita and Arief Rachman Hakim, “Tinjauan Hukum Komersialisasi Karya Cipta Hasil Artificial Intelligence (AI) Image Generator di Indonesia” 6, no. 3 (2024): 16.
Tanujaya, Calista Putri, “Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta” 2, no.1 (2024): 439.
Rasyid, Fitri Pratiwi, “Kajian Relevansi Delik Aduan Pada Implementasi Undang-Undang Hak Cipta” 32, no. 2 (2020): 214.
Pinasty, Putriana Budhi, Vonny Fatikha Azzahra, et.al, “Perlindungan Hak Cipta Atas Plagiarisme Karya Seni Menggunakan Artificial Intelligence (AI) Yang Dikomersilkan” 2, no. 6 (2024): 334-335.
Fadillah, Rafly Nauval, “Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Artificial Intelligence (AI) dari Perspektif Hak Cipta dan Paten” 2, no.2 (2024): 3.
Wibowo, Sigit, “Prinsip Deklaratif Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Cipta Atas Ciptaan Sketsa Tugu Selamat Datang Di Jakarta : Studi Kasus Putusan Nomor 35 Pdt.Sus-Hak Cipta 2020 PN Niaga Jkt.Ps” 4, no. 1 (2024): 59.
Bagus Gede Ari Rama et al., “Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia,” JURNAL RECHTENS 12, no. 2 (2023): 209–24, https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395.
Nadia Intan Rahmahafida and Whitney Brigitta Sinaga, “Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta,” Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK) 4, no. 6 (2022): 9688–96, https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i6.9911.
Fauzan Iraldi Singarimbun, “Implikasi Hukum Penggunaan Ai Dalam Seni Grafis Terhadap Hak Kekayaan Intelektual,” JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia) 10, no. 3 (2024): 886–93, https://doi.org/10.29210/020243889.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM