Perlindungan Tenaga Kesehatan dalam Regulasi Perspektif Bidang Kesehatan Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Sistem Jaminan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v3i1.2663Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kebijakan pemerintah dalam melindungi tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang layak bagi warga negara untuk memenuhi kewajiban dalam regulasi perspektif bidang kesehatan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan nomartif hukum yang berkaitan dengan Pelayanan Kesahatan dan hak hidup sehat merupakan hak dari masyarakat dan kewajiban bagi negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak ini menjadi kewajiban negara untuk mengatur dan menjalankannya sebagai bentuk amanat Konstitusi.Dalam rangka meningkatkan upaya kesehatan yang meliputi kegiatan peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif). Jaminan professional tenaga kesehatan dalam menjalakan tugasnya merupakan hal yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada para tenaga medis di Indonesia dan penyediaan pelayanan kesahatan yang harus diwujudkan agar dapat dinikmati dan terjangkau bagi masyarakat sesuai regulasi perspetif Kesehatan.Downloads
References
Buku
Abintoro Prakoso. Pengantar Ilmu Hukum. Surabaya: LaksBang. 2017
Alexandra Indriyanti Dewi. Etika Dan Hukum Kesehatan. Yogyakarta: Pustaka Book Publisher. 2009
Desriza Ratman. Mediasi Non Litigasi Terhadap Sengketa Medik Dengan Konsep Win-Win Solution. Jakarta: Elex Media Komputindo. 2012
_____________. Aspek Hukum Penyelenggaraan Praktek Kedokteran Dan Malpraktek Medik. Bandung: Keni Media. 2014
Harjo Wisnoewardono. Tanggungjawab Dokter Dalam Hal Pengguguran Kandungan Menurut Hukum Pidana. Malang: Arena Hukum FH Unibraw. Juli 2002
Junaidi Eddi. Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Medik. Jakarta: Rajagrafindo Persada. 2011
Munir Fuady. Sumpah Hippocrates. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2005
M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. 2009
S. Soetrisno. Malpraktek Medik dan Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Tangerang: Telaga Ilmu. 2010
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. 2000
_____________ Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009
Syahrul Machmud. Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. Bandung: Mandar Maju. 2008
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 82/PUU-XIII/2015
Sumber Lain
MK Cabut Istilah ‘Tenaga Medis’ dan ‘KKI’ dari UU Tenaga Kesehatan https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5851234771b7e/mk-cabut-istilah-tenaga-medis-dan-kki-dari-uu-tenaga-kesehatan/.
Puskesmas Kamal Muara Akui Berikan Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil": https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/16/19153011/puskesmas-kamal-muara-akui-berikan-obat-kedaluwarsa-kepada-ibu-hamil
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM