Penemuan Hukum dalam Peradilan Hukum Pidana dan Peradilan Hukum Perdata
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.500Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah penemuan hukum dapat diartikan sebagai proses pembentukan hukum oleh hakim pada peristiwa hukum konkret sudah sesuai? (2) Apakah dalam sebuah penemuan hukum bebas dapat berfungsi sebagai sarana hukum bagi hakim? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bahannya bersumber dari sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam UUD 1945, negara wajib melindungi setiap orang yang melanggar hukum pada setiap tindakan dalam peradilan pidana. Aparat penegak hukum, dalam hal ini lembaga-lembaga peradilan, wajib melakukan tindakan peradilan dengan memakai hukum acara karena hukum belum memiliki pengaturan yang jelas. Aparat penegak hukum dapat melakukan penemuan hukum dalam menangani suatu perkara. Penemuan hukum itu harus tetap mengacu kepada prinsip-prinsip yang tetap mendukung lahirnya putusan yang sesuai dengan tujuan dari hukum.
Downloads
References
Andreae Fockema, 1983, Kamus Istilah Hukum, Belanda-Indonesia, Cetakan Pertama,
Binacipta, Jakarta
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Gunung Agung, Jakarta
Abdul Manan, 2010, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Praktek Hukum Acara Di Pengadilan Agama, Makalah, pada Acara Rakernas Mahkamah Agung RI Tanggal 10 s/d 14 Oktober 2010, Balikpapan, Kalimantan Timur
Friedman W., 1990, Teori Dan Filsafat Hukum, Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum
(Susunan Pertama), Terjemahan Muhamad Arifin, Radja Grafindo Persada, Jakarta
Firdaus Muhammad Arwan, Hukum Dan Keadilan Masyarakat, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak
Gie The Liang, 1982, Teori-Teori Tentang Keadilan, Super Sukses, Yogyakarta
Jimly Asshiddiqie, 2006, Gagasan Negara Hukum Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta
Jenie Siti Ismijati, 2007, Itikad Baik, Perkembangan Dari Asas Hukum Umum, Naskah Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Universitas Gajah Mada, Yogyakarta
Miriam Budirdjo, 1982, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 2004, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
“Mimbar Hukum”, Volume 23, Nomor 1, Februari 2011, Jakarta
……..., 1992, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Citra Aditya, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM