Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.502Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaruh kartel terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? (2) Bagaimanakah fungsi KPPU dalam penegakan hukum terkait dengan praktik persekongkolan kartel? (3) Bagaimanakah keberadaan sindikat kartel di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini praktik kartel masih terus berlangsung, terutama dalam pasar oligopoly, dimana para produsen besar berkoordinasi satu dengan lainnya untuk menentukan harga jual sesuai keinginan mereka. Mereka sangat mendominasi pasar tanpa adanya persaingan didalam memasarkan produknya, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat konsumen pada posisi hanya dapat menerima, tidak mempunyai kesempatan untuk memilih.
Downloads
References
A. Buku
Ahmad Erani Yustika, 2002, Pembangunan dan Krisis: Memetakan Perekonomian Indonesia, Grasindo, Jakarta
A.M. Tri Anggraini, 2003, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Perse Illegal dan Rule of Reason, FHUI, Jakarta
Abdul R. Saliman, 2011, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Teori dan Contoh Kasus, Prenadamedia, Jakarta
Arief Siswanto, 2002, Hukum Persaingan Usaha, Ghalia Indonesia, Cet. 1, Jakarta
Bambang Widiyantoro, 2015, Pengantar Teori Hukum, Diktat Kuliah, Karawang
Johnny Ibrahim, 2007, Hukum Persaingan Usaha, Bayumedia Publishing, Malang
Luthfi J. Kurniawan dan Mustafa Lutfi, 2011, Perihal Negara, Hukum & Kebijaksanaan Publik, Setara Press, Malang
M. Yahya Harahap, 1977, Beberapa Tinjauan Tentang Permasalahan Hukum (II),: Citra Aditya Bakti, Bandung
Mustafa Kamal Rokan, 2010, Hukum Persaingan Usaha, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Subekti, 1979, Hukum perjanjian, Intermasa, Jakarta
Suhasril dan Moh. Taufik Makarao, 2010, Hukum Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor
Yudi Latif, 2011, Negara Paripurna, Historitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
B. Sumber Lain
Afdhal Arman, “Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum dan realitas”, diakses dari https://afdhalarman.wordpress.com/2015/06/19/ekonomi-indonesia-dalam-perespektif-hukum-dan-realitas/ pada tanggal 26/01/2016, 12:01
Leo Kusuma, “Memahami Pengertian Kartel, Monopoli, dan Persaingan Usaha”, Diari Indonesia, diakses dari http://leo4kusuma.blogspot.co.id/2013/03/memahami-pengertian-kartel-monopoli-dan-persingan-usaha/ pada tanggal 25/01/2016, 15:14
Diakses dari https://guzbragazul.blogspot.co.id/2014/12/makalah-anti-monopoli-dan-persaingan.html, pada tanggal 25/09/2016, 22:06
Diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/negara_kesejahteraan, pada tanggal 06/01/2016, 12:07
Rahmanjambi43, “Makalah Teori Keadilan”, Makalah, diakses dari http://rahmanjambi43.wordpress.com/2015/02/06/makalah-teori-keadilan pada tanggal 28/12/2015, 15:22
Syarief Basir, “Aspek Hukum Suatu Perjanjian”, Warta Kontraktor, diakses dari http://wartakontraktor.wordpress.com/2011/01/22/aspek-hukum-suatu-perjanjian, pada tanggal 07/01/2016 jam 12:38
Diakses dari http://m.tempo.co/read/news//2016/07/21/090789304/ketua-kppu-bukti-kartel-yamaha-dan-honda-bersekongkol-cukup-untuk-disidangkan, pada tanggal 03/10/2016 jam 10:45
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM