Pendaftaran Tanah sebagai Wujud Kepastian Hukum dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.525Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana kebijakan Pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan pendaftaran tanah di Indonesia sehingga dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN? (2) Bagaimana implementasi kebijakan negara dalam pendaftaran tanah untuk memberikan iklim investasi yang berkepastian hukum terkait dengan permasalahan tanah? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah perlu menciptakan kepastian hukum terkait permasalahan agraria sehingga dapat memberikan kegairahan investasi bagi dunia usaha dalam meningkatkan investasi di dalam negeri dalam suasana Masyarakat Ekonomi ASEAN. Jaminan kepastian hukum yang hendak diwujudkan dalam pendaftaran tanah ini, meliputi kepastian status hak yang didaftar, kepastian subyek hak, dan kepastian objek hak.
Downloads
References
A. Buku
Bernard Arief Sidharta, 2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung
Doni Kandiawan, 2008, Hukum dan Pembangunan, Makalah, Bangka
Erman Rajagukguk, 1995, The Role of Law in Economic Development, Universitas Indonesia, Jakarta
H.M. Arba, 2015, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum: Madzhab dan Refleksinya, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Muhammad Yamin, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945, Yayasan Prapanca, Jakarta
Muladi, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung
Petrus J Loyani, UKM Menyongsong MEA & CAFTA, Tabloid Suara Advokat, Edisi: 02/Tahun I/3 September, Jakarta, 2015
RM. A.B. Kusuma, 2004, Lahirnya UUD 1945, Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, Jakarta
Rusmadi Murad, 2007, Menyingkap Tabir Masalah Pertanahan, Mandar Maju, Bandung
Sri-Edi Swasono, 2010, Kembali ke Pasal 33 UUD 1945, Menolak Neoliberalisme, Yayasan Hatta, Jakarta
Ted Hondeich, 1975, Punishment, Penguin Book, London
B. Sumber lain
Sumarto, 2012, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution Oleh BPN RI, Makalah, Jakarta
www. http://guruppkn.com/konsep-mea, di unduh tanggal 4 Oktober 2016, jam 16.10 wib.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM