PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MASYARAKAT DI MINANGKABAU
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5535Abstract
ABSTRAK
Tanah ulayat di Minangkabau merupakan identitas masyarakat dan di lindungi keberadaannya oleh Negara yang tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Dalam mempertahankan keberadaannya tidak heran lagi karena sering terjadi peningkatan intensitas konflik di tengah masyarakat bahkan munculnya perkara terbesar di pengadilan adalah permasalahan tanah ulayat, pada saat ini konflik yang terjadi bukan saja melibatkan antar masyarakat tetapi juga masyarakat dengan Negara yang disebabkan oleh faktor kepentingan kedua belah pihak, bukan hanya didalam masyarakat tetapi penggunaan tanah ulayat oleh Perusahaan Swasta juga telah menciptakan perselisihan di Sumatera Barat. Menurut hukum pengadaian tanah di Indonesia untuk mendapatkan tanah ulayat tersebut Perusahaan Swasta harus menghubungi pemilik tanah (masyarakat minangkabau) sebagai subjek tanah komunal untuk membuat kontak langsung, dalam hal ini faktanya mereka sudah mendapatkan tanah dari Pemerintah Daerah tidak dari orang-orang. Korporasi telah melakukan pemukiman perselisihan tetapi tidak effisien untuk memecahkan masalah namun masyarakat juga sudah melakukan segala cara untuk berjuang mendapatkan tanah mereka.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM