TANGGUNG JAWAB PPAT SECARA PRIBADI TERHADAP BATALNYA AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Authors

  • ahmad arizal universitas singaperbangsa karawang
  • Oci Senjaya Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5536

Abstract

ABSTRAK

 

Tulisan ini membahas mengenai Notaris/PPAT yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan/menerbitkan akta otentik, yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Namun dalam perkara yang penulis bahas ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai PPAT. PPPAT dalam menjalankan tugasnya berupa pembuatan akta otentik harus dilakukan secara cermat dan teliti. Adapun Tanggung jawab  PPAT dapat digolongkan menjadi dua yaitu, Tanggung jawab etik, (berkaitan dengan etika profesi PPAT); dan Tanggung jawab hukum (tanggung jawab administratif, perdata, dan atau pidana). Tanggung jawab PPAT terhadap batalnya akta jual beli akibat perbuatan melawan hukum Putusan Perkara Nomor 16/Pdt.G/2015/PN.Krg., di dalam putusan dijelaskan bahwa PPAT tersebut telah melanggar hukum akibat tidak terpenuhinya syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah analisis kualitatif yaitu data yang telah terkumpul dari kepustakaan dan mengutip buku dan peraturan perundangang-undangan yang berhubungan masalah dalam penulisan penelitian ini.

 

Kata-kata Kunci: Notaris/PPAT; Tanggung Jawab; Akta Otentik.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2020-12-20

How to Cite

arizal, ahmad, & Senjaya, O. (2020). TANGGUNG JAWAB PPAT SECARA PRIBADI TERHADAP BATALNYA AKTA JUAL BELI AKIBAT ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 69–80. https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5536