PERANAN DALIHAN NATOLU SEBAGAI TIANG PENYELESAIAN PERKARA PIDANA YANG TERJADI PADA MASYARAKAT BATAK TOBA DI PERANTAUAN
(Studi Kasus : Masyarakat Batak Toba di Rengasdengklok Karawang)
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5550Abstract
ABSTRAK
Indonesia merupakan negara yang beraneka salah satunya perbedaan hukum pidana yang mereka anut antara lain suku Batak/Masyarakat Batak toba adalah masyarakat yang memiliki banyak keunikan dari bahasa, sistem pembagian warisan, sistem kekerabatan dan falsafah hidup yang dijunjung tinggi yaitu Dalihan Natolu. Masyarakat tetap menjunjung adatnya dimanapun mereka berada tak terkecuali di perantauan. Dalam tulisan ini akan dibahas peran Dalihan Natolu sebagai tiang penyelesaian perkara pidana yang terjadi pada masyarakat batak toba di rengasdengklok dengan meneliti peranan Dalihan Natolu sebagai mediator dalam penyelesaian perkara tindak pidana adat pada Masyarakat Batak Toba di Rengasdengklok Kabupaten Karawang Serta Bentuk Sanksi Hukum pada pelaku tindak pidana adat. Penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris (sosiologis) yaitu penelitian baik terhadap asas–asas hukum yaitu dengan melakukan penelitian langsung ke lingkungan adat Perantauan di Rengasdengklok Karawang. Demi keseimbangan maka harus selaras demi menciptakan kehidupan masyarakat adat yang tertib dan tentram di perantauan dan pastinya menjadi mediator yang selalu berusahan mendamaikan par pihak yang bersengketa atas tindak pidana. Hendaknya Lembaga Dalihan Natolu selalu bisa menjadi mediator yang berperan sangat penting bagi masyarakat batak toba di perantauan maupun tidak. Sebagai penengah yang selalu mencapai perdamaian dan tidak menimbulkan sakit hati lagi antar pihak.
Kata Kunci : Dalihan Natolu, Masyarakat Batak, Perkara Pidana
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM