KAJIAN YURIDIS MENGENAI ETIKA PROFESI HAKIM
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.5613Abstract
ABSTRAK
Hakim merupakan unsur utama dalam pengadilan. Bahkan ia identik dengan pengadilan itu sendiri. Kebebasan kekuasaan kehakiman sering kali diidentikkan dengan kebebasan hakim.Tujuan dalam penulisan ini sendiri untuk mengetahui apa saja yang menjadi Kode Etik dalam Profesi Hakim.Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif yakni penelitian yang dilakukan adalah penelitian yang bersifat deskriptif.Mahkamah Agung menerbitkan pedoman Perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim.Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku yaitu : Berperilaku Adil, Berperilaku Jujur, Berperilaku Arif dan Bijaksana, Bersikap Mandiri, Berintegritas Tinggi,Bertanggung Jawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri,Berdisplin Tinggi, Berperilaku Rendah Hati, Bersikap Profesional.
Kata kunci : Hakim, Peluang dan Perilaku Hakim.
ABSTRACT
The judge is the main element in the court. In fact, he is synonymous with the court itself. Freedom of judicial power is often identified with freedom of judges. The purpose of this writing itself is to find out what is the Code of Ethics in the Judge's Profession. The research method used was normative juridical, namely the research conducted was descriptive research. The Supreme Court issued Judge Behavior Guidelines through the Decree of the Chairman of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: KMA / 104A / SK / XII / 2006 dated 22 December 2006, concerning the Code of Conduct for Judges and Decree of the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number: 215 / KMA / SK / XII / 2007 dated 19 December 2007 concerning Guidelines for Implementing Judges' Code of Conduct. The basic principles of the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges are implemented in 10 (ten) rules of conduct, namely: Be Fair, Be Honest, Be Fair and Wise, Be Independent, Have High Integrity, Responsibility, Uphold Self-Esteem, High Discipline, Have Low Behavior Heart, Be Professional.
Keywords: The judge, Opportunities and Implementing Judges.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM