REFORMASI PERPAJAKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v6i2.5825Abstract
ABSTRAK
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan Negara yang sangan dominan untuk berlangsungnya hidup suatu bangsa.Tujuan dari penulisan ini ialah untuk mengetahui lebih dalam mengenai latar belakang terjadinya reformasi perpajakan serta tujuan dari reformasi perpajakan ini diadakan.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. harapan Pemerintah ini tidaklah sia-sia sebab terbukti dalam perkembangannya penerimaan pajak terus menjadi dominan. Dalam Repelita VI, dominasi penerimaan pajak kondisinya telah terbalik, yakni jumlahnya dua kali lipat bila dibandingkan dengan penerimaan negara yang berasal dari migas. reformasi perpajakan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian bangsa dalam membiayai pembangunan nasional dengan jalur lebih mengoptimalkan segenap kemampuan dalam negeri terutama di bidang perpajakan.
Kata Kunci: Reformasi Pajak, tujuan reformasi pajak dan latar belakang reformasi pajak.
ABSTRACT
Tax is one of the dominant sources of state income for the survival of a nation. The purpose of this paper is to find out more about the background of the tax reform and the purpose of this tax reform. The research method used is a qualitative approach. The Government's hope is not in vain because it is proven in its development that tax revenue continues to be dominant. In Repelita VI, the domination of tax revenues has been reversed, ie the amount is doubled when compared to state revenues from oil and gas. Tax reform aims to realize the independence of the nation in financing national development by optimizing all domestic capabilities, especially in the field of taxation.
Keywords: Tax Reform, tax reform objectives and tax reform background.
Downloads
References
Buku
Miyasto. 1997. Sistem Perpajakan Nasional Dalam Era Ekonomi Global. Semarang.
Soemitro, Rochmat.Sugiharti, Dewi Kania. 2004. Asas Dan Dasar Perpajakan. Edited by Aep Gunarsa. Kesatu. Bandung: PT.Refika Aditama.
Artikel Jurnal Online
Handoyo, Budi Santoso. 2000. “Tax Reform Dan Kendalanya.” Jurnal Hukum 15, 183–93.
Ngadiman. 2008. “Modernisasi Dan Reformasi Pelayanan Perpajakan.” Miips 7, 165–75.
Pertiwi,Rizka Novianti.Azizah,Devi Farah.Kurniawan, Bondan Catur. 2014. “Analisis Efektivitas Pemungutan Pajak Dan Bangunan.” Jurnal Perpajakan 3, 1–7.
Suhardjito. n.d. “Reformasi Perpajakan Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola Yang Baik Serta Kemandirian Bangsa.” Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas 13, 30–39.
Sumber di Website
“Reformasi Pajak Di Indonesia.” n.d. Accessed November 21, 2021. https://indopajak.id/reformasi-pajak-di-indonesia/
“Reformasi Perpajakan.” 2021. 2021. https://www.gramedia.com/best-seller/cara-menulis-daftar-pustaka/
“Tinta Emas Reformasi Pajak.” n.d. Accessed November 21, 2021. https://news.ddtc.co.id/tinta-emas-reformasi-pajak-1984-1997-23268?page_y=0
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM