ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN PEMBAJAKAN FILM BERHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v8i1.8979Abstract
Pembajakan adalah istilah untuk menggambarkan segala jenis aktivitas, pengunduhan ilegal atau pemalsuan suatu karya yang dilakukan baik secara luring maupun daring. Pembajakan film diartikan sebagai penyalinan ciptaan secara tidak sah, yang dalam proses penyebarannya bertujuan supaya bisa mendapatkan keuntungan bagi perekonomiannya. Terkait permasalahan ini para pencipta sebuah karya secara khusus film merasa dirugikan dengan adanya para pelaku tindak kejahatan pembajakan film yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta atas karya seseorang yang disebarkan, diperjualbelikan serta digunakan tanpa adanya izin dari pemilik hak tersebut. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam mengatur mengenai pembajakan film dan untuk menganalisis mengapa pelanggaran hak cipta terutama pada bidang sinematografi masih banyak terjadi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa sudah ada hukum yang mengatur terkait Tindakan pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan film di Indonesia. Selain itu, penyebab dari terjadinya Tindakan pembajakan film berkaitan dengan Faktor perekonomian, Faktor Budaya dan Faktor penegak hukum.
Kata Kunci: Film, Hak Cipta, Pembajakan, Sinematografi.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM