PENGUATAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN MENGGUNAKAN VISUM ET REPERTUM
DOI:
https://doi.org/10.35706/positum.v7i2.9744Abstract
Polisi menggunakan metode "visum et repertum" untuk memeriksa petunjuk potensial dan mengumpulkan bukti yang mereka butuhkan untuk memecahkan suatu kasus. Kesaksian ahli yang dikatakan di pengadilan, baik secara tertulis dalam bentuk laporan maupun lisan yang disampaikan langsung di pengadilan, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, tetapi tidak ada istilah maupun definisi Visum Et Repertum. Metode penelitian yuruidis empiris, Penulisan ini mengkaji pertanyaan empiris mengenai peran apa yang dimainkan Visum Et Repertum yang merupakan alat bukti dalam tindak pidana penganiayaan yang berakhir dengan kematian korban.
Downloads
References
Achmad Kholil Jibran, Y. I. ( 2020). Peranan Visum Et Repertum Dalam Menentukan Pelaku Utama Tindak Pidana Penganiayaan Bersama Yang Berakibat Korban Meninggal Dunia (Studi Di Polrestabes Surabaya). Prosiding Seminar Nasional Hukum & Teknologi.
David Agustinus Simanjuntak, S. R. (2011). Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Jurnal Ilmu Hukum Prima.
Desi Wilma Shara, N. R. (2019). Peranan Visum Et Repertum Dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana Penganiayaan Biasa Yang Mengakibatkan Kematian (Putusan Nomor: 3490/Pid.B/2015/Pn.Mdn). Jurnal Mercatoria.
Iis Wulandari Azis, H. (2022). Peranan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Berat . Alauddin Law Development Journal (Aldev).
Pane, M. (2014). Peranan Visum Et Repertum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Refleksi Hukum.
Simanjuntak, A. R. (2021). Peranan Visum Et Repertum Dalam Mengungkap Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Putusan No: 80/Pid/2015/Pt.Mdn). Medan: Universitas Sumatera Utara.
Soerjono Soekanto and Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Depok: Raja Grafindo Persada, 2022).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
1. Naskah yang diserahkan penulis haruslah sebuah karya yang tidak melanggar hak cipta (copyright) yang ada.
2. Hak publikasi, editing, dan pengunggahan atas semua materi naskah jurnal yang diterbitkan/ dipublikasikan dalam situs Jurnal Jurnal Hukum Positum ini dipegang oleh Dewan Redaksi dan pengelola Jurnal dengan sepengetahuan penulis (hak moral tetap milik penulis naskah).
3. Naskah yang diterbitkan/dipublikasikan secara cetak dan elektronik bersifat open access untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan perpustakaan. Di luar tujuan tersebut, Dewan Redaksi dan pengelola jurnal tidak bertanggung jawab atas pelanggaran terhadap hukum hak cipta.
4. Ketentuan legal formal untuk akses artikel digital jurnal elektronik ini tunduk pada ketentuan lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial-No Derivative (CC BY-NC-ND), yang berarti dengan izin penulis, artikel dapat didistribusikan ke pihak lain bukan untuk tujuan komersial dan tidak merubah bentuk aslinya.





JURNAL HUKUM POSITUM