Evaluasi Program Badan Usaha Milik Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Karawang
DOI:
https://doi.org/10.35706/jpi.v4i2.3239Abstract
Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Usaha Milik Desa. Berdasarkan peraturan Bupati Karawang tersebut dalam pasal 1 menyatakan bahwa Badan usaha milik desa selanjutnya disebut Bum Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaaan Desa yang dipisahkan guna menggelola aset, jasa layanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan teori Dunn (2003) yang meliputi efektivitas, efisisensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana evaluasi program BUM Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Karawang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa evaluasi program BUM Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Karawang masih belum efektif. Hal ini terlihat dari belum tercapainya tujuan pendirian BUM Desa.
Kata Kunci: Evaluasi Program, DPMD, BUM Desa, Karawang