Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2020-10-20. Baca versi terbaru.

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT

Penulis

  • peniel Jusia Alfreddo Universitas Singaperbangsa Karawang

Abstrak

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) biasanya terjadi kepada Perempuan/Istri dan dapat dialami oleh siapa saja, dimana saja, dan kapan saja. Kekerasan Psikis yang dilakukan suami terhadap istri adalah kekerasan yang bentuknya merusak harga diri, menimbulkan kebingungan, bahkan menyebabkan masalah-masalah psikologis serius pada perempuan/istri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu pendekatan penelitian dengan cara meneliti dan mengkaji mengkaji permasalahan hukum dan pelaksanaan oleh pemerintah, dengan penerapan hukumnya bagi masyarakat. Dengan studi kepustakaan, data-data dan realitas terjadinya di lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku kekerasan psikis kepada istri tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah diderita istri korban kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2020-10-20

Versi

Cara Mengutip

Alfreddo, peniel J. (2020). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA KEKERASAN PSIKIS TERHADAP ISTRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.23 TAHUN 2004 TENTANG PKDRT. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 45–64. Diambil dari https://journal.unsika.ac.id/silrev/article/view/4256

Terbitan

Bagian

SINGAPERBANGSA LAW REVIEW (SILREV) VOLUME 1 NOMOR 1