PARIWISATA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PENGUSAHA DAN SANKSI HUKUMNYA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pentingnya perlindungan hukum terhadap wisatawan karena pelanggaran atau kelalaian dari pengusaha pariwisata terhadap wisatawan yang kemudian diatur dalam perlindungan hukum agar wisatawan perlu pemberdayaan agar tidak selalu ada di pihak yang lemah dan dibebankan serta dirugikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, yang di mana yuridis normatif merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tanggung jawab hukum dari pengusaha pariwisata ialah dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap wisatawan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 26 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Kemudian apabila pengusaha pariwisata lalai maka akan mendapatkat sanksi hukum berupa sanksi administrasi dan selain mendapatkan sanksi adminitrasi juga adanya sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Hans Kelsen, Sebagaimana Diterjemahkan oleh Somardi, General Theory of Law and State Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, BEE Media Indonesia, Jakarta 2007.
___________, Sebagaimana Diterjemahkan oleh Raisul Mutaqien, Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusa Media, Bandung, 2006
___________, Teori Umum tentang Hukum dan Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Bandung 2006
I Gede Pitana, dan I Ketut Surya Diarta, Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi, Yogyakarta, 2009
I Gusti Bagus Rai Utama, Pengantar Industri Pariwisata, Deepublish, Yogyakarta, 2016
Kurniawan, Hukum Perlindungan Konsumen, UB Press, Malang, 2011
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya, 1993
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen, Unila, Lampung, 2007
Artikel Jurnal
Firya Oktaviarni, “Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan”, Wajah Hukum, Volume 2, Nomor 2, Oktober 2018
Grasia Kurniati, “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2016, 201-234
Ina Heliany, “Kebijakan Publik Dalam Pelayanan Hukum di Kota Bekasi”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 4, Nomor 1, Mei 2019, 31-44
Rahmi, Siti Atika, “Pembangunan Pariwisata Dalam Perspektif Kearifan Lokal”, Reformasi, Volume 6, Nomor 1, 2016
Rani Apriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Perbankan di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2, Nomor 2, September 2017, 341-359
S., Laurensius Arliman, “Peran Investasi dalam Kebijakan Pembangunan Ekonomi Bidang Pariwisata”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Volume 20, Nomor 2, Agustus 2018
Sarsiti., dan Muhammad Taufiq, “Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata (Studi di Kabupaten Purbalingga), Jurnal Dinamika Hukum. Volume 12, Nomor 1, Januari 2012
Suryana Marta, “Formulasi Pembentukan Daerah Otonom Baru Sebagai Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat”, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 3, Nomor 2, September 2018, 306-335
Widiastari Ni Made Novi Rahayu., A.A. Sri Indrawati, “Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan”, Kerta Semaya, Volume 1, Nomor 5, Juli 2013
Yuli, dan Aditya, “Pariwisata Ditinjau Dari Aspek Hukum Merek (Studi Kasus City Branding Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Daerah Tujuan Wisata Unggulan di Indonesia)”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI, Volume 5, Nomor 1, Januari 2011
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Repbulik Indonesia Tahun 1945
________________. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
________________. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD
________________. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
________________. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan
________________. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 118 Tahun 2018 tentang Pendegelasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Internet
Disporaparbud Purwakarta. “Kembangkan Wilayah Potensi Wisata”. https://newslampungter kini.com/news/82437/disporaparbud-purwakarta-kembangkan-wilayah-potensi-wisata.html, Diakses Pada Tanggal 13 Maret 2020. Pukul 21.30 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Versi
- 2020-10-10 (3)
- 2020-10-20 (2)
- 2020-10-20 (1)
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Singaperbangsa Law Review (SILREV)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Singaperbangsa Law Review (SILREV) sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.