PENGARUH SISTEM MULTI PARTAI TERHADAP KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL MENURUT UUD NRI TAHUN 1945

Penulis

  • Ida R. Hasan, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.508

Abstrak

ABSTRAK

Sistem multi partai merupakan suatu sistem yang terdiri atas lebih dari dua partai yang dominan. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 6A UUD NRI Tahun 1945 Hasil Perubahan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Republik Indonesia menggunakan sistem pemilihan langsung berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik. Apabila seandainya dianut sistem banyak partai, maka pemilihan presiden akan berlangsung atas dasar kompromi antara beberapa partai yang terdapat di dalamnya. Hal itu dilakukan karena diantara partai tidak ada yang menghasilkan suara mayoritas mutlak. Presiden yang dipilih secara demikian itu, mau tidak mau atau harus selalu memperhatikan keinginan partai politik yang mendukungnya. Adapun perumusan masalah yaitu Bagaimanakah Pelaksanaan Pengaturan Sistem Multi Partai di Indonesia? Bagaimana Pengaruh Sistem Multi Partai Terhadap Kedudukan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil di Indonesia? Metode penelitian adalah pendekatan yuridis normatif. Metode Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum, terutama  bahan-bahan  hukum primer dan bahan bahan hukum sekunder. Indonesia menganut Sistem presidensil dengan multi partai. Sistem multi Partai ini telah berlangsung sejak tahun 1945 dan berjalan sampai saat ini meskipun beberapa kali telah berganti sistem pemerintahan. Pasca reformasi, sistem demokrasi di Indonesia memasuki era baru khususnya dalam pemilu di Indonesia. Dalam sistem pemerintahan Presidensil sistem multi partai berpengaruh terhadap sulitnya pasangan calon Presiden dan wakil presiden menghasilkan suara mayoritas dalam pemilu.

Kata kunci: Sistem Multi Partai, Kedudukan Presiden, Sistem Presidensiil.

 

ABSTRACT

The multi-party system is a system that consists of more than two dominant parties. Under the provisions of Article 6 and Article 6A the Constitution NRI 1945 Results Changes in the election of the President and Vice President of the Republic of Indonesia using the direct election system based on the proposals of the political party or coalition of political parties. If if adopted multi-party system, the presidential election will take place on the basis of a compromise between several parties contained therein. This was done because among the party that produced no outright majority. President elected in this way, would not want or desire should always pay attention to political parties that support it. The formulation of the problem is How the Implementation of the System Setup Multi Party in Indonesia? How to Influence System Against Multi Party Presidential Position In the presidential system of government in Indonesia? The research method is a normative juridical approach. Normative juridical approach method used to assess or analyze secondary data in the form of legal materials, especially primary law materials and secondary legal materials. Indonesia adheres to to multi-party presidential system. Multi-party system has been running since 1945 and runs until today even though some time has been changed the system of government. Post-reform, democratic system in Indonesia entered a new era, especially in an election in Indonesia. In a presidential system of government, multi-party system affect the difficulty of candidates for President and vice president produce a majority in the election.

Keywords: Multi-Party system, the Position of the President, the Presidential System.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Edisi I. Jakarta: Granit, 2004.
Amanwinata, Rukmana. Sistem Pemerintahan Indonesia dalam Jurnal Sosial Politik Dialektika. Bandung: LPPMD UNPAD. 2001.
Asshiddiqie, Jimly. Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945, Makalah Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, Depkumham RI dan DPHM. Bali. 2003.
Basri, Seta. Pengantar Ilmu Politik. Yogyakarta: Indiebookcorner. 2011.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama 2008.
________________.Demokrasi di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 1996.
Cipto, Bambang. Partai Kekuasaan dan Militerisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2000.
Haryanto. Sistem Politik Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 1982.
Ibrahim, Jhonny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia. 2006.
Kantaprawira, Rusadi. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru, Algesindo. 2002.
Kusnardi, Moch., dan Harmaily Ibrahim. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bhakti. 1983.
MD, Moh. Mahfud. Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta: Rajawali Pers. 2009.
________________.Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.
________________.Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. 2000.
Meyer, Thomas. Sosial-Demokrasi Dalam Teori dan Praktik. Yogyakarta: CSDS. 2003.
Misranto. Amandemen Undang-undang 1945 dalam Perspektif Perkembangan. Jurnal Legality. Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 14.
Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karja. 2000.
Muhammad, Abdul Kadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2004.
Mulyosudarmo, Soewoto. Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Jakarta: Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur dan In-TRANS. 2004.
Nurhasim, Moch., dan Ikrar Nusa Bhakti (Penyunting). Sistem Presidensil dan Sosok Presiden Ideal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2009.
Ranawijaya, Usep. Partai Politik dan Demokratisasi suatu Tinjauan Sejarah. Bandung: Mizan. 1998.
________________.Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-Dasarnya. Jakarta: Ghalia. 1983.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press. 1984.
Soemantri, Sri. Tentang Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1993.
________________.Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali. 1984.
________________.Sistem-sistem Pemerintahan Negara-Negara Asean. Bandung: Tarsito. 1976.
________________.Partai Politik, Sistem Kepartaian dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia. Bandung: Yayasan Pendidikan Bunda. 1969.
________________.Demokrasi Pancasila dan Implementasinya Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Bandung: Alumni. 1969.
Soemantri, Sri. Demokrasi Hukum. Makalah Seminar Perkembangan Demokrasi di Indonesia sejak 1945-1993. Widyagraha. LIPI. Jakarta. 24-25 Mei 1993.
Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty. 2000.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1998.
Sulardi. Tata Negara Indonesia Menuju Pembaharuan. Malang: IKIP dan UMM Press. 1999.
Suseno, Fans Magnis. Mencari Sosok Demokrasi. Jakarta: Gramedia. 1997.
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Widia Sarana Indonesia. 2010.
Tutik, Titik Triwulan. Pokok-pokok Hukum Tata Negara. Jakarta: Prestasi Pustaka. 2006.
Yuda, Hanta. Presidensiilisme Setengah Hati. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

R. Hasan, S.H., M.H, I. (2016). PENGARUH SISTEM MULTI PARTAI TERHADAP KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL MENURUT UUD NRI TAHUN 1945. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 235–266. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.508

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2