PENGATURAN PRAKTEK MEDIASI TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA

Penulis

  • Imam Budi Santoso, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.509

Abstrak

ABSTRAK

Perselisihan hubungan industrial sering kali memicu konflik antara pekerja/serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha sehingga memerlukan cara atau formula penyelesaian sengketa diantara keduanya yang dapat mengayomi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh para pihak. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial mensyaratkan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial didasari musyawarah untuk mufakat dengan mengedepankan mekanisme bipartite dan mediasi sebagai prasyarat utama sebelum masuk ke dalam mekanisme Peradilan Hubungan Industrial.

Kata kunci: Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Perselisihan Hubungan Industrial.


ABSTRACT

An industrial relations dispute often lead to conflict between employees/unions/ labor unions with employers that require dispute resolution method or formula between them to protect and provide a solution that is acceptable to the parties. In Law Number 2 a tender in 2004 for the settlement of the Industrial Dispute organize a labor dispute resolution requires a labor dispute resolution mechanism based on deliberation by promoting bipartite mechanisms and mediation as a main prerequisite prior to entry into the judicial mechanisms of industrial relations.

Keywords: Mediation, Dispute Resolution, Industrial Relations Disputes.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2009.
Agusmidah, Dilematika Hukum Ketenagakerjaan Tinjauan Politik Hukum. Jakarta: Softmedia. 2011.
.Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia. 2010.
Bambang, R. Joni. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung. Pustaka Setia. 2013.
Mulyadi, Lilik., Agus Subroto. Penyelesaian Perkara Peradilan Hubungan Industrial Dalam Teori dan Praktek. Bandung: Alumni 2011.
Rachmat Trijono, Janus. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Papas Sinar Kinanti. 2014.
Saleh, Mohammad., Lilik Mulyadi. Pengadilan Hubungan Industrian (Perspektif, Teoretis, Praktik, dan Permasalahannya. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2012.
Soedarmoko, R. Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Sejak Berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semarang: Program Kenotariatan Universitas Diponegoro. 2008.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers. 1982.
Soepomo, Imam. Pengantar Hukum Perburuhan. Cet. 13. Jakarta: Djambatan. 2013.
Sutedi, Adrian. Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika: 2009.
Whimbo Pitiyo. Panduan Praktis Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Visi Media. 2010.
Wijayanti, Asri. Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika 2009.
Zaenal Asikin, Agusfian Wahab. Dasar-dasar Hukum Perburuhan: Jakarta: Rajawali Pers. 2008.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hasil Amandemen.
.Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga-kerjaan.
.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

Budi Santoso, S.H., M.H, I. (2016). PENGATURAN PRAKTEK MEDIASI TERHADAP UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 267–285. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.509

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2