PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR SEBAGAI OBYEK LANDREFORM UNTUK LAHAN PERTANIAN DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN

Penulis

  • Joko Satrianto Wibowo, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.510

Abstrak

ABSTRAK

Saat ini tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang baru berdasarkan perolehan tanah di beberapa wilayah banyak dalam keadaaan terlantar, sehingga cita-cita untuk menigkatkan kesejahteraan tidak optimal. Berdasarkan data pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa keberadaan 7,2 Juta Ha (Hektar Are) lahan terindikasi terlantar. Dengan 4,8 Juta Ha, atau ekuivalen dengan 149 Ribu bidang tanah yang cocok untuk ditanami produk pangan, perlu dilakukan penataan kembali yang merupakan objek landreform sebagai sumber kesejahteraan rakyat, untuk mewujudkan kehidupan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan. Penulisan artikel ini akan membahas pendayagunaan tanah terlantar sebagai obyek landreform untuk lahan pertanian dikaitkan dengan Asas keadilan.

Kata kunci: Pendayagunaan Tanah Terlantar, Landreform, Asas Keadilan.


ABSTRACT

Nowadays there is lot of land occured by acquistion in some region are abandoned, then the idea of increasing public welfare is yet to happen. According to data from National Land Agency (BPN) which is explain there is wastelands around 7.2 million hectares. That include 4.8 million ha or equally 149,000 land plot is appropriate to be planted by foods product. There’s needs to exteriorize land as an object landreform as a source of public welfare, live in a life that more equal and so. This article discusses the need of Utilization of wastelands as a land reform’s object for agricultural land associated with the principle of justice.

Keywords: Optimization of Wasteland, Landreform, Principles of Justice.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku
A.P. Parlindungan, Aneka Hukum Agraria. Bandung: Alumni. 1986.
Carl, Joachim Friedrich. Filsafat Hukum Perspektif Historis. Bandung: Nuansa dan Nusamedia. 2004.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanisius. 1995.
Koentjoro, Diana Halim. Hukum Administrasi Negara. Bogor: Ghalia Indonesia. 2004.
Mustafa. Hukum Agraria Dalam Perspektif, Remaja Karya, Bandung, 1988.
Nurlinda, Ida. Monograf Hukum Agraria. Bandung: Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat dan Keadilan Agraria. LoGoz Publishing. 2013.
Suhariningsih. Tanah Terlantar. Jakarta: Prestasi Pusaka Raya. 2009.
Sumardjono, Maria S.W. Tanah dalam Prespektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas. 2008.
Supriadi. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika. 2006.
Parangin, Efendy. Hukum Agraria di Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum. Jakarta: Rajawali. 1986.
Wahid, Muchtar. Memakai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Suatu Analisis Dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologis. Jakarta: Republika. 2009.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
3.Sumber Lain
Badan Pertanahan Nasional, Laporan Kinerja Tahun 2014 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, http://www.bpn.go.id/Po rtals/0/perencanaan/dokumen-publik/LAPORANKINERJA2014.pdf. Diunduh Pa-da Tanggal 1 Agustus 2016.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

Satrianto Wibowo, S.H., M.H, J. (2016). PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR SEBAGAI OBYEK LANDREFORM UNTUK LAHAN PERTANIAN DIKAITKAN DENGAN ASAS KEADILAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 286–300. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.510

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2