PERANAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN

Penulis

  • Andrie Irawan, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1300

Abstrak

ABSTRAK

Melihat fenomena kekerasan yang terjadi terhadap perempuan penyadang disabilitas termasuk anak perempuan penyadang disabilitas menjadi permasalahan sosial yang dikenal dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial selain itu juga menjadi permasalahan dalam hal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Negara pihak dalam konvensi disabilitas, salah satunya Indonesia berkewajiban untuk memberikan perlindungan bersama-sama dengan pemerintah daerah karena urusan sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib dari pemerintah daerah. Berdasarkan hal tersebut permasalahan dalam penelitian ini dititikberatkan pada peranan dari pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas, khususnya perempuan penyandang disabilitas korban kekerasan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pedekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil pembahasan penelitian ini Peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Korban Kekerasan, adalah membuat aturan hukum terkait dan menyediakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk memberikan perlindungan.

Kata kunci: Pelindungan Hukum, Perempuan, Penyandang Disabilitas


ABSTRACT

Considering the phenomenon of violence against women with disability inclusion, including girls who have disabilities become social problems known as Social Welfare Problemers, it is also a problem in terms of women's empowerment and child protection. State parties to the convention of disability, one of which Indonesia is obliged to provide protection together with the local government because of social affairs as well as women's empowerment and child protection into obligatory matters of local government. Based on those problems in this study focused on the role of local governments in providing legal protection of persons with disabilities, especially women with disabilities are victims of violence. The approach method used in this research is the normative juridical approach method, the research specification used is descriptive. The results of this research discussion The role of Yogyakarta Government in Legal Protection against Women with Disabilities Victims of Violence, is to make the relevant legal rules and provide government agencies in charge of providing protection.

Keyword: Legal Protection, Women, Persons with Disabilities

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Adriani, Nurul Saadah. Et. Al. Mekanisme Pendampingan Hukum bagi Perempuan Disabilitas Korban Kekerasan. Yogyakarta: SAPDA. 2005.

Chaidir, Ellydar. Negara Hukum, Demokrasi dan Konstalasi Ketatanegaraan Indonesia. Pekanbaru: Total Media. 2007.

C, Anwar. Teori dan Hukum Konstitusi. Malang: Ins Trans Publishing. 2008.

Eddyono, Sri Wiyanti. Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW. Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2004. Jakarta: ELSAM. 2004.

Fakih, Mansour. Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Perdana Media Group. 2005.

Muhtaj, Majda El. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 Sampai dengan Amandemen UUD 1945 Tahun 2002, Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2007.

Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1.

Smith, Rhona K. M., Et. Al. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII. 2008.

Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia. 1982.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

________________.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas).

________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women)

________________.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.

________________.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

________________.Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyediaan Bantuan Hukum Bagi Penyandang Disabilitas.

Sumber lainnya

Komite Disabilitas DIY. Tujuan Komite. http://komitedisabilitasdiy.co.id/2015/06/ normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html?view=mosaic. Diakses Pada Jumat 13 Oktober 2017 Jam 16.00 WIB.

________________.Bagaimana Aku Menyebut Mereka, Penyandang Cacat, Penyandang Disabilitas, Ataukah Difabel?. http://komitedisabilitasdiy.co.id/ 2015/12/bagaimana-aku-menyebut-mereka.html. Diakses Pada Selasa 15 Maret 2016 Pukul 22.05 WIB.

Koalisi Perempuan Indonesia. Catatan Ketimpangan Terhadap Perempuan di Indonesia Hari Perempuan Internasional 2016. http://www.koalisiperempu an.or.id/2016/03/07/catatan-ketimpangan-terhadap-perempuan-di-indonesia-hari-perempuan-internasional-2016/. Diakses Pada 14 Maret 2016 Pukul 21.25 WIB.

Tanpa Nama. Pendidikan ABK dan Inklusif. http://pendidikanabk.com/2011/10/defini si-anak-berkebutuhan-khusus.html. Diakses Pada Tanggal 14 Maret 2016 Pukul 20.40 WIB.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-29

Cara Mengutip

Irawan, S.H., M.H, A. (2017). PERANAN PEMERINTAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS KORBAN KEKERASAN. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 202–218. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1300

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2