TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENERTIBAN ANAK JALANAN (ANJAL) DI KOTA SAMARINDA

Penulis

  • Isnawati, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1305

Abstrak

ABSTRAK

Anak jalanan sebagai suatu permasalahan sosial kemasyarakatan khususnya masyarakat perkotaan. Karakteristik anak jalanan di Kota Samarinda pada dasarnya menunjukkan ciri tersendiri. Hal ini dimaksudkan bahwa dari cara bekerja di jalanan dapat diidentifikasikan berdasarkan asal mereka yakni: yang berasal dari Madura, Jawa, Buton, Banjar dan Sulawesi (suku pendatang) pada umumnya bekerja di jalanan sebagai pengemis anak, pengemis tua, pengemis cacat dan pengamen, sementara untuk mereka yang penduduk lahir dan berdomisili di Samarinda dengan keluarganya (Banjar) biasanya bekerja sebagai penjual koran, pedagang asongan dan tukang bersih-bersih mobil. Permasalahan dalam penelitian yaitu: Bagaimana pola pendekatan kebijakan hukum Pemerintahan Kota Samarinda dalam mengatasi anak jalanan? Bagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Samarinda dalam penertiban anak jalanan sebagai dampak dari pembangunan perkotaan di Kota Samarinda? Metode penelitian yang digunakan dalam mengatasi anak jalanan dalam perspektif hukum adalah Yuridis Normatif. Hasil Pembahasan bahwa terkait Peraturan Daerah Kota Samarinda di mana Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2002 harus dirubah dan dikaji ulang secara materiil karena tidak sesuai dengan pola hidup masyarakat Kota Samarinda saat ini dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. Keberadaan anak jalanan sebagai suatu permasalahan perkotaan perlu untuk mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, terutama bagi instansi/dinas pemerintahan yang terkait dalam pengambilan kebijakan mengenai anak jalanan.

Kata kunci: Peranan Pemerintah, Penertiban, Anak Jalanan


ABSTRACT

Street children as a social problem, especially the urban community. Characteristics of street children in the city of Samarinda basically shows its own characteristics. It is intended that on the way to work on the streets can be identified based on their origin ie: those from Madura, Java, Buton, Banjar and Sulawesi (tribal settlers) generally work on the streets as a beggar child, the old beggar, beggar disabled and singers street, while for those people born and living in New York City with his family (Banjar) usually work as newspaper sellers, hawkers and cleaner cars. Problems in the research are: What is the pattern of policy approach of Samarinda City Government in overcoming street children? How is the legal effort made by Samarinda City Government in controlling street children as the impact of urban development in Samarinda City? The research method used in overcoming street children in legal perspective is Juridical Normative. Result Discussion that related to the Regional Regulation of Samarinda City in which the Regulation of Samarinda City Number 16 of 2002 should be changed and reviewed materially because it is not in accordance with the pattern of life of the people of Samarinda today and Law Number 35 of 2014.

Keyword: Role of Government, Control, Street Children

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Affandi, Idrus. Pendidikan Anak Berkonflik Hukum (Model Konferensi Antara Fungsional dan Religious). Bandung: Afabeta. 2007.

Arief, Barda Nawawi. Perlindungan Anak menurut Negara Hukum. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 1992.

Dian Ibung, Nilai-Nilai Moral Pada Anak, Jakarta: PT.Alex Media Komputindo. 2009.

Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. 2000.

Hardius Usman dan Djalal Nachrowi, Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan dan Eksploitasi (Kajian Kuantitatif). Jakarta, Grasindo. 2004.

Iman, Candra Hayatul. Peran Pemerintah Daerah Sebagai Pengemban Tanggung Jawab Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Mewujudkan Kota Layak Anak, Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, Volume 2 Nomor 1 Mei 2017 31-44.

Indrasari dan B White. Anak-anak Desa dalam Kerja Upahan. Jakarta: Prisma. XXXI. 1992.

Mulandar, Surya. Dehumanisasi Anak Marjinal Berbagai Pengalaman Pemberdayaan. Bandung: Yayasan Akatiga. 1996.

Soenarko. Public Policy: Pengertian Pokok Untuk Memahami dan Analisa Kebijaksanaan Pemerintah. Surabaya: Airlangga University Press. 2005.

Suyanto, Bagong. Masalah Sosial Anak. Jakarta: Kencana. 2010.

Syamsuddin. Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Anak yang Bekerja. Jakarta: Penerbit Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. 1997.

Twikromo, Y. Argo. Pemulung Jalanan Yogyakarta: Konstruksi Marginalitas dan Perjuangan Hidup dalam Bayang-bayang Budaya-budaya Dominan. Yogyakarta: Media Pressindo. 1999.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.

________________.Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 279. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606.

________________.Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

________________.Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi ILO Convention No. 182 Concerning the Prohibition anil Intermediate Action for the Elimination of The Worst Forms of Child Labour. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941.

________________.Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 16 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2017-09-29

Cara Mengutip

S.H., M.H, I. (2017). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERANAN PEMERINTAHAN DAERAH DALAM PENERTIBAN ANAK JALANAN (ANJAL) DI KOTA SAMARINDA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 2(2), 284–298. https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1305

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 2 Nomor 2