PENERAPAN REKONVENSI SEBAGAI HAK ISTIMEWA TERGUGAT DALAM PERKARA PERCERAIAN (TALAK) DI PENGADILAN AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v2i2.1306Abstrak
ABSTRAK
Gugat balas (rekonvensi) merupakan hak istimewa tergugat untuk mengajukan gugatan balik terhadap penggugat, termasuk dalam perkara cerai (talak) di Pengadilan Agama. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan dalam perihal apa saja perkara rekonvensi dapat diajukan oleh tergugat (termohon) pada gugat cerai/permohonan talak di Pengadilan Agama dikaitkan dengan Hukum Acara Perdata dan mengenai sikap hakim Pengadilan Agama dalam memberikan pertimbangan dan putusan terkait dengan gugatan rekonvensi di dalam perkara gugat cerai/permohonan talak. Rekonvensi dapat diajukan untuk setiap perkara dengan pengecualian dalam Pasal 132a HIR. Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif analitis yang bertujuan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai Penerapan Gugat Balas (Rekonvensi) Sebagai Hak Istimewa Tergugat di dalam Praktik Pemeriksaan Perkara Perceraian (Talak) di Pengadilan Agama. Berdasarkan penelitian, pada umumnya perkara perceraian di Pengadilan Agama yang diputus secara contradictoir disertai gugatan rekonvensi yang diajukan bersamaan dengan jawaban. Rekonvensi berkaitan dengan gugatan nafkah akibat talak yaitu nafkah iddah, mut’ah, kiswah, maskan, hak asuh anak (hadhanah) serta biaya hadhanah, yang antara gugatan konvensi dengan rekonvensi memiliki koneksitas erat. Sikap hakim Pengadilan Agama dalam memutus perkara cerai (talak) dengan gugatan rekonvensi disertai pertimbangan hukum yang bervariasi.
Kata kunci: Rekonvensi, Tergugat, Pengadilan Agama
ABSTRACT
Defendant (reconvention) is the privilege of the defendant to file a counter-claim against the plaintiff, including in the divorce (talaq) case in The Court of Islamic Religion. This article aims to describe in what subject matter the reconvention may be filed by the defendant (petitioner) on divorce/divorce petition in The Court of Islamic Religion associated with the Civil Procedure Code and regarding the attitude of Religious Court judges in giving consideration and decision related to the lawsuit of reconciliation in the case divorce lawsuit/petition of divorce. Reconvention may be filed for each case with the exception of Article 132a HIR. The research specification used in this research is an analytical descriptive that aims to obtain a comprehensive description of the Application of Defense (Reconvention) as the Privileges of the Defendant in the Practice of Divorce Case Examination (Talaq) in The Court of Islamic Religion. Based on the research, generally the divorce cases in The Court of Islamic Religion are disconnected contradictoir accompanied by reconvention lawsuit filed simultaneously with the answer. Reconvention relating to the livelihood sued for divorce is the livelihood of iddah, mut'ah, kiswah, maskan, custody of the children (hadhanah) as well as the cost of hadhanah, which between claims and reconciliation claims have close connexity. The attitude of Religious Court judges in deciding divorce cases (talaq) with the lawsuit of reconvention accompanied by various legal considerations.
Keyword: Reconvention, Defendants, The Court of Islamic Religion
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata. Cetakan Ke-9. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2009.
Hutagalung, Sophar Maru. Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Cetakan Kedua. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2014.
Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata. Edisi Kelima. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Penerbit Liberty. 1998.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata. Cetakan Kedua. Bandung: Penerbit Alumni. 1978.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1.
Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali. 1983.
Sutantio, Retnowulan., dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Cetakan VIII. Bandung: CV Mandar Maju. 1997.
Wahyono, Padmo. Dalam Sunarto. Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata. Edisi Pertama. Cetakan Ke-1. Jakarta: Penerbit Prenadamedia (Kencana). 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
________________.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Het Herziene Indonesisch Reglemen (HIR).
Sumber Lainnya
Tanpa Nama. 340 Ribuan Pasangan Cerai di 2012 Istri Lebih Banyak Menggugat. http://news.detik.com/read/2013/03/14/140736/2193903/10/340-ribuan-pasang an-cerai-di-2012-istri-lebih-banyak-menggugat. Diakses Pada Tanggal 2 November 2015 Pukul 21.05 WIB.
Tanpa Nama. Tiga Daerah Paling Banyak Cerai Warganya. http://www.republika.co.id/berita/regional/nusantara/%2012/01/24/lya3j5-tiga-daerah-paling-banyak-cerai-warganya. Diakses Pada Tanggal 2 November 2015 Pukul 21.05 WIB.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.