PENGANGKATAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i1.1863Abstrak
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten/Kota Perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Isu yang muncul dalam penelitian ini adalah pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama sekretaris daerah setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparaur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah turunannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan melakukan studi putaka terhadap regulasi dan Surat Edaran yang terkait dengan tata cara pengangkatan Sekda Kabupaten/Kota. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, terdapat ketidakjelasan norma dalam pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Perspektif Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketidakjelasan tersebut khususnya berkenaan dengan pengisian jabatan sekretaris daerah dalam kasus belum berakhirnya lima tahun masa jabatan sekretaris daerah sebelumnya.
Kata kunci: Kabupaten/kota, Pengangkatan, Penggantian, Sekretaris Daerah.
ABSTRACT
Aim of this research is to figure out an appointment of High Leadership Position Pratama Secretary District/City based on Act Number 5 Year 2014 Regarding State Civil Apparatus. The legal issue in this article is the appointment of High Leadership Position Pratama Secretary District/City following effective of Act Number 5 Year 2014 Regarding State Civil Apparatus. This research is normative research by conduct literature study. The approach in this research are statute approach and conceptual approach. Conclusion of this study that there is an unclear rule regarding filling the position of High Leadership Position Pratama Secretary District/City in Act Number 5 Year 2014. This is specifically in part of replacement position of High Leadership Position Pratama Secretary District/City when the Secretary District/City has not finished the five years the position period.
Keyword: District/city, Appointment, Replacement, District Secretary.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Rasyid, Thalib Abdul. Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bandung: PT. Citra AdityaBakti. 2006.
Sumali. Reduksi Kekuasaan Eksekutif di Bidang Peraturan Pengganti Undang-Undang (PERPU). Malang: UMM Pres. 2003.
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada. 2013.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Ferry, Irawan Febriansyah. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”. Perspektif. Volume XXI No. 3 Tahun 2016 Edisi September.
Huda, Ni'matul. “Kedudukan Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan”. Jurnal Hukum. Volume 13 No. 1. Januari 2006.
Muwahid. “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responsif”. AL-HUKAMA The Indonesian Journal of Islamic Family Law. Volume 7. No. 1. Juni 2017.
Nizar, H. Samsul. “Konsep Negara dalam Pemikiran Politik Ibnu Khaldun”. Demokrasi. Volume II. No. 1. 2003.
Panjaitan, Saut P. “Makna dan Peranan Freies Ermessen dalam Hukum Administrasi Negara”. Unisia. 10.XI.IV.1991.
Pringgodigdo, R.M. Girindro. “Pemerintahan dan Masalah Pelaksanaan/Penerapan Peraturan Perundang-Undangan (Tinjauan Mengenai Perkembangan Hukum Administrasi Negara di Indonesia Dalam Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir Periode 1988 s/d 1993)”. Hukum dan Pembangunan Nomor 1 Tahun XXIV.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Nazar, M. Almasri. “Manajemen Sumber Daya Manusia: Imlementasi Dalam Pendidikan Islam”. Kutubkhanah: Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Volume 19. No. 2. Juli-Desember 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
________________.Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
________________.Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
________________.Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.
________________.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Serta Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
________________.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Nomor B/96.1/M.SM.99/2017. Hal: Tata Cara Pengisian JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Internet
Pengertian “institusi”. https://kbbi.web.id/institusi. Diunduh pada tanggal 24 Januari 2019.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.