PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI LELANG HAK TANGGUNGAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i1.1882Abstrak
ABSTRAK
Hak Tanggungan memberikan hak bagi Kreditur untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut terhadap debitor yang telah wanprestasi yang dikenal sebagai Lelang Eksekusi Hak Tanggungan. Penolakan pendaftaran peralihan hak melalui lelang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan alasan masih adanya sengketa atas tanah sering menimbulkan gugatan dari pembeli lelang eksekusi Hak Tanggungan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap BPN. Metode penulisan ini dalam penulisan ini dengan menggunakan jenis penelitiannya adalah penelitian hukum doktrinal (doctrinal) atau normatif, yang mengkaji hukum sebagai norma. Hasil pembahasan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2017 telah memberikan perlindungan hukum bagi pembeli lelang untuk melakukan permohonan peralihan hak atas tanah yang dibeli walaupun sedang terdapat sengketa tetapi juga peraturan ini dianggap menderogasi sebagian hak dari pembeli lelang.
Kata kunci: Lelang, Hak Tanggungan, Perlindungan Hukum.
ABSTRACT
Mortgage rights provide the right for the creditor to sell the object of the mortgage on his own power through a public auction and take repayment of receivables from the proceeds of the sale to the defaulting debtor known as the Mortgage Execution Auction. The refusal of registration of the transfer of rights through an auction by the National Land Agency (BPN) on the grounds that there is still a dispute over land often results in a lawsuit from the auction purchaser of the execution of Underwriting Rights in the District Court and the State Administrative Court (BPUN). This writing method in this writing by using the type of research is doctrinal legal research (doctrinal) or normative, which examines law as the norm. The results of the discussion confirmed that Minister of Agrarian and Spatial Planning Number 13 of 2017 has provided legal protection for auction buyers to make requests for the transfer of rights to land purchased even though there is a dispute but also this regulation is considered to derogate some of the rights of auction buyers.
Keyword: Auction, Mortgage Rights, Legal Protection.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Arba, H.M. Hukum Agraria Indonesia. Cet. 1. Jakarta: Sinar Grafika. 2015.
Badrulzaman, Mariam Darus. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Cet. 2. Bandung: CV. Mandar Maju. 2013.
Harahap, M. Yahya. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Cet. 4. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1993.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum. Cet. 3. Yogyakarta: Kanisius. 1995.
Jamilus. Persoalan Dalam Pelaksanaan Eksekusi Sertifikat dan Hak Tanggungan. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 2016.
Khoidin, M. Hukum Jaminan (Hak-Hak Jaminan, Hak Tanggungan dan Eksekusi Hak Tanggungan). Cet. 2. Surabaya: Laksbang Yustitia Surabaya. 2017.
Muljadi, Kartini., dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2014.
________________.Seri Hukum Harta Kekayaan: Hak Tanggungan. Ed. 1. Cet. 2. Jakarta: Kencana. 2006.
Mulyono, Eugema Liliawati. Tinjauan Yuridis Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan. Jakarta: Harvarindo. 2003.
Parlindungan, A.P. Pendaftaran Tamah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. 1999.
Putro, Widodo Dwi., Et Al. Penjelasan Hukum Pembeli Beritikad Baik Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Sengketa Perdata Berobyek Tanah. Jakarta: Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan. 2016.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cet. 31. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2001.
Sjahdeini, Sultan Remy. Hak Tanggungan Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan. Ed. 2 Cet. 1. Bandung: Alumni. 1999.
Usman, Rachmad. Hukum Lelang. Jakarta: PT. Sinar Grafika. 2016.
Artikel Jurnal
Ahinea, Tri Kurniawan. “Kajian Yuridis Terhadap Parate Eksekusi Objek Jaminan Dalam Perjanjian Hak Tangguhan”. Legal Opinion. Volume 4. Nomor 2. 2016.
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Dianawati, Catur Budi., dan Amin Purnawan. “Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri”. Jurnal Akta. Volume 4. Nomor 2. Juni 2017.
Halim, Maria Stephannie. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune. Volume I. Nomor 1. Agustus 2018.
Haprabu, Satya., dan Burhanudin Harahap. “Penjualan Lelang Barang Jaminan Hak Tanggungan Menurut Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Repertorium. Volume IV. Nomor 1. Januari-Juni 2017.
Jayanti, Offi., dan Agung Darmawan. “Pelaksanaan Lelang Tanah Jaminan yang Terikat Hak Tanggungan”. Volume 20. Nomor 3. 2018.
Luthfi, A. Hashfi., Ro’fah Setyowati, Siti Malikatun Badriyah, “Akibat Hukum Terhadap Eksekusi Lelang Dengan Tanpa Adanya Putusan Pengadilan (Studi di Pengadilan Agama Semarang)”. Jurnal Law Reform Program Studi Magister Ilmu Hukum. Volume 12. Nomor 2. Tahun 2016.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putra, Pamungkas Satya. “Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Poesoko, Herowati. Dinamika Hukum Parate Executie Obyek Hak Tanggungan. Yogyakarta: Aswaja Pressindo. 2012.
Sianturi., dan Purnama Tioria. Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang. Bandung: Mandar Maju. 2013.
Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Zaki, Begiyama Fahmi. “Kepastian Hukum Dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan Secara Online”. Fiat Justitia. Volume 10. Nomor 2. April-Juni 2016.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. LN Tahun 1996 No. 42. TLN No. 3632.
________________.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. LN Tahun 1960 No. 104. TLN No. 2043.
________________.Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Staatsblad Tahun 1847 No. 23.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. LN Tahun 1997 No. 59. TLN 3696.
________________.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, LN Tahun 2017 No. 1112.
________________.Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan.
________________.Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. LN Tahun 2017 No. 1112.
________________.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. BN Tahun 2016 No. 270.
________________.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. BN Tahun 2013 No. 976.
________________.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, BN Tahun 2010 No. 217.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1068 K/Pdt/2008.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.