BAHASA INDONESIA DALAM SISTEM PENULISAN KEPUSTAKAAN BERDASARKAN PERSPEKTIF METODE PENELITIAN DAN PENULISAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i1.411Abstrak
ABSTRAK
Salah satu fungsi perguruan tinggi yang tercermin dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) dimaksudkan untuk menghasilkan produk ilmiah yang dilakukan melalui penelitian hukum. Produk ilmiah tersebut bervariasi menurut bobotnya, mulai dari yang sangat sederhana sampai yang berbobot tinggi, apakah dihasilkan oleh mahasiswa atau dosen sebagai peneliti dan menurut forum di mana produk tersebut dikomunikasikan atau dipublikasikan. Penentuan tinggi rendahnya nilai bobot suatu karya ilmiah ditentukan pula oleh kriteria masing-masing jenjang pendidikan tinggi (S-1, S-2 dan S-3) oleh nilai kegunaan pada masyarakat maupun oleh peranannya dalam pengembangan suatu disiplin ilmu tertentu. Pertanyaan yang kemudian lahir yaitu bagaimana sistem penulisan pustaka pada sebuah karya tulis ilmiah dalam pembuatan tugas akhir mahasiswa maupun dalam suatu penelitian hukum? Penulisan tersebut haruslah merujuk pada satu sistem penulisan yang baik dan benar serta diakui secara nasional dan internasional.
Kata kunci: Sistem Penulisan, Penulisan Pustaka, Metode Penulisan.
ABSTRACT
One function of universities is reflected in the Tri Dharma University (Education and Teaching, Research and Community Service) intended to produce scientific products those effected through of legal research. The scientific products greatly varies according to weight, ranging from the very simple to the higher weight, whether produced by University student or Lecturer as a researcher and according to the forum in which the product is communicated or published. Determination of the intensity of the weight of a scientific work is also determined by the criteria of their respective higher education degrees (S-1, S-2 and S-3) by value and usefulness to society by its role in the development of a particular discipline. The question then is born that is how the sistem of writing literature in a scientific paper in the manufacture of final project or in a of legal research? The writing should be referred to a sistem of writing that is good and true and recognized nationally and internationally.
Keywords: Writing Sistem, Library Writing, Writing Methods.
Unduhan
Referensi
Adiwidjaya, Soelaeman B., dan Lilis Hartini. Bahasa Indonesia Hukum. Bandung: Pustaka. 1999.
Alwi, Hasan. Bahan Penyuluhan Bahasa Indonesia: Kalimat. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional. 2001.
A. Rumate, Frans. Kajian Pustaka Farmasi. Edisi IV. Makasar: Badan Penerbit Universitas Hasanudin. 2004.
H. Matanggui, Junaiah. Bahasa Indonesia untuk Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Grasindo. 2013.
Mahadi. Bahasa Hukum Adat dalam Peta Bumi Bahasa-Hukum Nasional. Dalam Hukum dan Pembangunan. Nomor 3 Tahun XIII Mei. 1983.
Murniah. Bahasa Hukum Rumit dan Membingungkan. Wawasan, 30 November. 2007.
Nasucha, Yakub., Muhammad Rohmadi., dan Agus Budi Wahyudi. Bahasa Indonesia untuk Penulisan Karya Tulis Ilmiah. Surakarta: Media Perkasa. 2009.
Natabaya, H.A.S. Dalam Hasan Alwi, Dendy Sugono, Abdul Rozak Zaidan (Ed.). Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi: Pemantapan Peran Bahasa sebagai Sarana Pembangunan Bangsa. Jakarta: Depdiknas. 2000.
Sugono, Dendy. Mahir Berbahasa Indonesia dengan Benar. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2009.
2. Sumber lainnya
Harkrisnowo, Harkristuti. “Bahasa Indonesia sebagai Sarana Pengembangan Hukum Nasional”. Http://www.legalitas.org/?q=node/67. Diakses Pada Tanggal 4 April 2016.
Lii, Dina. “Panduan Menulis Referensi dalam Karya Tulis”, http://www.academia.edu/9380630/Panduan_Menulis_Referensi_dalam_Karya_Tulis. Diakses Pada Tanggal 5 Maret 2016.
Mahadi dan Sabaruddin Ahmad. “Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia”. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman. Jakarta: Binacipta. Dalam http://primurlib.net/show_detail/21574/hukum-nasional-majalah-badan-pembina an-hukum-nasional-departemen-kehakiman.
Pardede, Parlindungan. “Beberapa Kesalahan Umum dalam Penulisan Karya Tulis Imiah,” Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, dalam https://parlindunganpardede.wordpress.com/academic-writingskills/articles /beberapa-kesalahan-umum-dalam-penulisan-karya-ilmiah/. Diakses Pada Tanggal 5 Maret 2016.
Setyadi, Aditya. “Kutipan dan Daftar Pustaka”, http://wordpress.com/2011/01/11 /”kutipan-dan-daftar-pustaka’/. Diakses Pada Tanggal 5 Maret 2016.
Suryomurcito, Gunawan. 2009. “Berbahasa Indonesia yang Baik dan Benar? Capek Deh! Good English? Capek Banget Deh!” Makalah Dalam Seminar HKI, 15 April 2009 Unika Atma Jaya. Diakses Pada Tanggal 5 Maret 2016.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.