STUDI PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLEMENTASINYA ANTARA LEMBAGA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DAN SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE

Penulis

  • Grasia Kurniati, S.H., M.H

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.507

Abstrak

ABSTRAK

Forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang dikenal saat ini adalah Arbitrase Nasional dan Arbitrase Internasional. Yang dimaksud dengan Arbitrase Internasional adalah suatu metode yang sangat dikenal yang digunakan untuk menyelesaiakan sengketa antara para pihak yang terikat dalam suatu kontrak bisnis internasional. Sejalan dengan arbitrase pada umumnya, arbitrase internasional tercipta dari klausul arbitrase yang dituangkan di dalam kontrak yang sudah disetujui oleh para pihak yang terikat di dalamnya. Penyelesaian sengketa internasional yang berdasarkan kontrak bisnis internasional secara luas dijalankan di bawah beberapa institusi peradilan wasit internasional ternama, salah satunya adalah Singapore International Arbitration Center (yang selanjutnya disebut SIAC). Mengenai posedur pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia dibedakan berdasarkan jenis putusan, yakni putusan arbitrase nasional atau putusan arbitrase internasional. Yang dimaksud dengan putusan arbitrase internasional adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (9) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian Sengketa. Melatarbelakangi penelitian ini adalah bahwa para pelaku bisnis, baik domestik maupun internasional, dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka lebih memilih penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase, khususnya SIAC dibanding dengan lembaga arbitrase seperti BANI. Hal ini yang akan diteliti apa dan bagaimana proses dan tata cara yang ada pada kedua lembaga tersebut, sebagai perbandingan serta kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini membahas mengenai perbandingan proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase pada lembaga BANI dan SIAC, sehingga didapatkan data mengenai bagaimana metode penyelesaian sengketa melalui arbitrase tersebut menjadi pilihan utama bagi para pelaku bisnis yang bersengketa. Hasil penelitian membuktikan bahwa proses dan tata cara penyelesaian sengketa pada lembaga SIAC memiliki perbedaan dengan lembaga BANI dalam proses dan tata cara serta dasar hukum yang digunakan dalam penyelesaian sengketa bisnis para pihak.

Kata kunci: Perbandingan, Putusan Arbitrase, Implementasi.

 

ABSTRACT

Forum dispute resolution through arbitration that we know today is the National Arbitration and International Arbitration. What is meant by International Arbitration is a well known method used for resolving disputes between parties who are bound in an international business contracts. In line with arbitration in general, international arbitration is created from arbitration clause contained in a contract that has been agreed by the parties who are bound in it. International dispute resolution is based on broad international business contracts executed under some judicial institutions internationally renowned referees, one of which is the Singapore International Arbitration Center (SIAC). Procedure regarding the implementation of the arbitral award in Indonesia distinguished by the type of decision, the arbitration award of national or international arbitration decision. What is meant by international arbitration decision is stipulated in Article 1 point (9) of Law Number 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Settlement.
The background of this research is that businesses, both domestic and international, to resolve business disputes they prefer resolving disputes through arbitration institutions, in particular SIAC compared with BANI institutions. It is to be examined whether and how the process and procedures that exist in both institutions, as well as the comparative advantages and disadvantages.
This study discusses the comparison process of dispute resolution through arbitration in BANI Institutions and SIAC, so we get the data of how the method of dispute resolution through arbitration has become the primary choice for businesses in the dispute. The research proves that the processes and procedures for dispute resolution in the SIAC institutions have differences with BANI institutions in the processes and procedures and the legal basis used in the settlement of business disputes between the parties
.
Keywords: Comparison, Arbitral, Implementation.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka
1.Buku-buku
Abdurrasyid, Priyatna. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT. Fikahati Aneska. 2000.
Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2004.
Agusman, Damos Dumoli. Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung: Refika Aditama. 2010.
Attamimi, Hamid S. Pengesahan/Ratifikasi Perjanjian Internasional Diatur oleh Konvensi Ketatanegaraan, Majalah Hukum dan Pembangunan. FH UI. Tahun 1982.
Basarah, Mochamad. Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Tradisional dan Modern (Online). Jakarta: Genta Publishing. 2011.
Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad, Et. Al. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Fuady, Munir. Pengantar Hukum Bisnis (Menata Bisnis Modern di Era Global). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2005.
________________.Arbitrase Nasional (Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti. 2000.
Ginting, Ramlan. Transaksi Bisnis dan Perbankan Internasional. Jakarta: Salemba Empat. 2007.
Halim, Ridwan. Tanya Jawab Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Alumni. Bandung.
Harahap, M. Yahya. Arbtirase. Ed 2. Cet.4. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika. 2006.
________________.Arbitrase. Jakarta: Pustaka Kartini. 1991.
Ichsan, Ahmad. Kompendium tentang Arbitrase Perdagangan Internasional (Luar Negeri), Jakarta: Pradnya Paramita. 1992.
Iriantoro, Catur. Pelaksanaan Klausula-klausula Arbitrase dalam Perjanjian Bisnis. Jakarta: Jilid I, Media Pustaka Bandung. 2007.
Kantaatmadja, Komar. Beberapa Masalah Dalam Penerapan ADR di Indonesia Dalam Prospek dan Pelaksanaan Arbtirase di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2001.
Kusumaatmadja, Mochtar. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Alumni. 2003.
Margono, Suyud. ADR & Arbtirase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia. 2004.
Saliman, Abdul R. Et al. Esensi Hukum Bisnis Indonesia: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenata Media Edisi Pertama. 2004.
Sutiarso, Cicut. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Dalam Sengketa Bisnis. Jakarta: Jilid I. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2011.
Umar, M. Husseyn. BANI dan Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Fikahati Aneska. 2010.
Widnyana, I Made. Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Jakarta: Penerbit Fikahati Aneska. 2006.
Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa, Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
(UI-Press), 2006.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Subekti. Arbitrase Perdagangan. Bandung: Angkasa Offset, 1981.
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2003.
Widjaja, Gunawan. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2005.
Winarta, Frans Hendra. Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Cet.1. Jakarta: Yayasan Pengkajian Hukum Indonesia. 2011.
___________________. Hukum Penyelesaian Sengketa (Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional). Jakarta: Sinar Grafika. 2011.
2.Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli;
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD NRI Tahun 1945 Hasil Amandemen.
________________.Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. LN. No.138 Tahun 1999, TLN. No. 3872.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet.35. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004.
________________.Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Anggaran Dasar Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
________________.Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Prosedur Pelaksanaan Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
SIAC PRACTICE NOTE PN-01/09 Mengenai Administered Cases on Appointment of Arbitrators, Arbitrator’s Fees & Financial Management.
Singapore International Arbitration Centre. Arbitration Rules of The Singapore International Arbitration Centre (SIAC Rules). 4th Edition. July 2010.
Singapore. Singapore International Arbitration Act. Chapter Edition 143A. Revised Edition 2002, 31 Desember 2002.
Singapore International Arbitration Centre. Standard for Admission to SIAC Panel.www.siac.org.sg/index.php?option=com_content&view=article&id=65&it emid=87.
Singapore International Arbitration Centre. SIAC Model Clause. www.siac.org.sg/ index.php?option=com_content&view=article&id=65&it emid=88.
3.Sumber Lainnya
Arbitrase Internasional dan Domestik di Singapura, “Singapore Law”, http://w ww.singaporelaw.sg/content/arbitrationIndo.html. Diunduh pada tanggal 1 Desember 2011.
Lawrence Boo. “Singapore International Arbitration Centre (SIAC)-World Arbtiration Centre-2nd Edition”. www.jurispub.com/cart.php?m=product_d etail&p=6738. Diunduh Pada Tanggal 1 Desember 2011.
Pengguna SIAC Asal Indonesia Terus Meningkat. http://hukumonline.com /berita/baca/hol15801/pengguna-siac-asalindonesia-terus-meningkat-bagai mana-nasib-bani. Diunduh Pada Tanggal 23 November 2011.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2016-10-01

Cara Mengutip

Kurniati, S.H., M.H, G. (2016). STUDI PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS DAN IMPLEMENTASINYA ANTARA LEMBAGA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA DAN SINGAPORE INTERNATIONAL ARBITRATION CENTRE. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 1(2), 201–234. https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.507

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 1 Nomor 2