TINJAUAN NORMATIF TERHADAP TINGKAT PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA DENGAN PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA AUSTRIA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v1i2.513Abstrak
ABSTRAK
Indikator dari eksistensi lembaga kekuasaan kehakiman yaitu peradilan administrasi negara yang bebas dan mandiri yang dapat mengakomodir berbagai bentuk persoalan sebagai pengejawantahan hukum dinamis. Penelitian mencoba mengkaji tingkat peradilan administrasi di negara Indonesia dan Austria di mana perlunya suatu pengkajian peran peraturan perundang-undangan dan penegak hukum untuk mewujudkan peradilan yang lebih independen dan akuntabel sehingga dapat mencapai cita negara hukum dan maksud pembentukan sistem kekuasaan kehakiman terhadap peran dan eksistensi peradilan administrasi yang merepresentasikan ciri negara hukum yang seyogianya ditujukan bagi kepentingan dan kemaslahatan rakyat, khususnya dalam konteks Indonesia. Penelitian ini mencoba menjawab terhadap dinamika pengaturan Peradilan Administrasi di Republik Indonesia dan Peradilan Administrasi di Republik Austria. Metode penelitian yang digunakan adalah bersifat normatif. Adapun bentuk kekuasaan kehakiman di berbagai negara didasarkan pada: pertama, bentuk kekuasaan lembaga peradilan, berlaku konsep “rule of law”. Menurut konsep “rule of law” tidak ada perbedaan forum peradilan bagi rakyat biasa dan pejabat administrasi negara. Setiap orang tanpa memandangnya sebagai rakyat biasa atau pejabat administrasi negara akan diperiksa, diadili, dan diputus oleh badan peradilan yang sama yaitu badan peradilan umum (ordinary court). Kedua, bentuk kekuasaan lembaga peradilan pada negara-negara yang tergolong ke dalamnya “prerogative state”. Menurut konsep ini, pejabat administrasi negara dalam melakukan fungsi administrasi negara tunduk pada hukum administrasi negara.
Kata Kunci: Eksistensi, Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Administrasi Negara.
ABSTRACT
An indicator of the existence of the institution of judicial power, namely the administration court a free and independent state that can accommodate a variety of problems as the embodiment of a dynamic law. The study tried to assess the hierarcy of the administration court in Indonesia and Austria which the need for an assessment of the role of legislation and law enforcement to realize the the administration court more independent and accountable so as to achieve the ideal of a state of law and the intention of the establishment of a judicial authority on the role and existence of administrative tribunals which represents the characteristic law of state which should be devoted to the interests and welfare of the people, especially in the context of Indonesia. This study tries to answer to the dynamic setting Administration Court in the Republic of Indonesia and the Administration Court in the Republic of Austria. The method used is normative. The form of the judicial authorities in various state based on: first, the form of the power of the judiciary, apply the concept of "rule of law". According to the concept of "rule of law" there is no difference in the administration court forum for ordinary people and state of officials administration. Everyone without looking at him as a commoner or state of officials administration will be examined, tried, and sentenced by the same the administration court, namely judicial common (ordinary court). Second, the form of power of the judiciary in the countries that belong to it "prerogative state". According to this concept, state administration officials in performing the function of state administration are subject to administrative law.
Keywords: Existence, Judicial Power, Administration Court.
Unduhan
Referensi
1.Buku dan Artikel
Abraham, Henry J. The Judicial, The Supreme Court in The Government Process. London: Allyn and Bacon Inc. Bosyion. 1969.
Adji, Oemar Seno. “Prasaran pada Seminar Ketatanegaraan Undang-Undang Dasar 1945”. Jakarta: Seruling Masa, 1996.
Atmosudirjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Cet. 6. Jakarta: Ghalia Indonesia. 1983.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
.Konstitusi dan Konstitutionalisme Indonesia, Cet.1, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Bedner, Adrian W. Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia: Sebuah studi-legal. Diterjemahkan oleh Indra Krishnamurti. Ed. 1. Jakarta: Van Vollenhoven Institute; KITLV-Jakarta. 2010.
Bather, J. Harvey-L. The British Constitution. London: MacMillan ST Martin’s Press. 1969.
Budiarjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Cet. 7, Jakarta: Gramedia. 1982.
Cahyawati, Dwi Putri. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Gramata Publishing. 2011.
Chapus, Rene. Droit Du Contentieux Administratif. Paris: Editions Montchrstien. 1982.
Chorus, Jeroen., Et. al. Intorduction to Dutch Law. Boston: Kluwer Law International. 1999.
Creyke, Robin. Julian Disney, and John MC Millan, Australian- Indonesia Legal Seminar Series, “Aspect of Administrative Review in Australia and Indonesia”, Camberra: Center for International and Public Law Faculty of law Australian Nation Universty. 1996.
Cruz, Peter de. A Modern approach to comparative Law. Boston: Kluwer. 1993.
Dicey, A.V. An Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: English Language Book Society-MacMillan. 1971.
Erliyana, Anna. Keputusan Presiden, Analisis Keppres RI 1987-1998. Jakarta: Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pasca Sarjana. 2005.
Friedman, Lawrence M. American Law An Introduction, Revised and Update Edition : What is a Legal System? New York : W.W.Norton & Company. 1984.
Hadjon, Philipus M. Et. al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Cet. 1. Jakarta: Gadjah Mada University Press. 2011.
Hadjon, Philipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. 1987.
Huntington, Samuel P. “Mereformasi Hubungan Sipil Militer”. Dalam Larry Diamond dan Marc F. Plattner. Eds. Civil -Military Relations and Democracy, atau Hubungan Sipil-Militer dan Konsolidasi Demokrasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2000.
Huntington, Samuel P. The Clash of Civilization and the Remaking of World Order. London: Touchstone Books. 1998.
Kansil C.S.T., dan Christine ST. Kansil, Modul Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 1997.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. New york: Russell & Russell. 1961.
Kodmann, L. Prakke-C.A.J.M. Het Staatsrecht van de Londen der Europese Gemeenschappen. Deventer: Kluwer. 1981.
Lotulung, Paulus Effendie. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum. Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 1993.
.Yurisprudensi Dalam Perspektif Pengembangan HAN Di Indonesia. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu HAN Pada FH Universitas Pakuan. 24 September 1994.
Manan, Bagir. Organisasi Peradilan Di Indonesia (Penataran Hukum Administrasi Tahun 1997/1998). Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 1998.
Mcllwain, C.H. Constitutionalism: Ancieny and modern, 2nd Edition. New York: Cornell University Press. Ithaca. 1974.
Mujahidin, Ahmad. Peradilan Satu Atap Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Musafa, Bachsan. Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara. Bandung: Alumni. 1984.
Neno, Victor Yaved. Implikasi Pembatasan Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.
Nonet, Philippe and Philip Selznick. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row. 1978.
Pringgodigdo A.G. dan Hasan Shadily. Ensiklopedi Umum. Jakarta: Yayasan Dana Buku Franklin. 1973.
Siahaan, Linton O. Teori Hukum dan Wajah PTUN Setelah Amandemen 2004 (UU No. 5/1986 jo. UU No. 9/2004). Cet. 1. Jakarta: Percetakan Negara R.I. 2009.
Strong, C.F. Modern Political Constitution. London: Sidgwick and Jakson. 1952.
Sunindhia, Y.W., dan Ninik Widiyanti. Administrasi Negara dan Peradilan Administrasi. Cet. 2. Jakarta: PT Rineka Cipta. 1992.
Supandi, Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (Kepatuhan Hukum Pejabat Dalam Menaati Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara). Medan: Pustakan Bangsa Press. 2010.
Tjakranegara, R. Soegijatno. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia. Cet. 3. Jakarta: Sinar Grafika. 2002.
Tjandra, W. Riawan. Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta. 2010.
Basah, Sjahran. “Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi Di Indonesia”, Disertasi Doktor Universitas Padjajaran. Bandung. 1984.
Boestomi, T. “Pengadilan Administrasi Indonesia dan Pelaksanaan Pengadilan yang murni”. Tulisan dimuat dalam himpunan karangan di bidang Tata Usaha Negara. Jakarta. 1993.
Dung, Luu Tien. “Judicial Indepencdence In Transitional Countries”. UNDP Democratic Governance Fellowship Programme. 2003.
Justic, Bundesministerium Fur Justiz. The Austrian Judicial System: Institutions-Agencies-Services. Vienna: Bundesministerium Fur Justiz. 2009.
Widjojanto, Bambang. “Reformasi Konstitusi: Perspektif Kekuasaan Kehakiman”, http://www.djpp.depkumham.go.id, Diunduh Pada Tanggal 19 November 2012.
Yuherman. “Menggugat Prosesur Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara”. Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta.
2.Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UUD 1945 Hasil Amandemen.
.Undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Mahkamah Agung, UU No. 3 Tahun 2009, LN. No. 3 Tahun 2009, TLN. No. 4958.
.Undang-undang tentang Perubahan Kedua Atas Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009. LN. No. 160 Tahun 2009, TLN. No. 5079.
.Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, PP No. 7 Tahun 1991, LN No. 8 Tahun 1991.
.Keputusan Presiden Tentang Pembentukan PTUN di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya, dan Ujung Pandang, Kepper No. 52 Tahun 1990.
Constitutions of Republic Austria.
Republic Austria federal law on the Verwaltungsgerichtshof (“Verwaltungs-gerichtshofsgesetz 1985”, hereafter “VwGG”.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.