PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTARA PEMERINTAH PROVINSI DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM BINGKAI OTONOMI DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6326Abstrak
Kewenangan Pemerintahan Daerah merupakan pembagian kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah yang di mana daerah diberi wewenang untuk mengelola dan mengatur kebijakan terhadap daerahnya tersebut. Selain itu pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan peraturan-peraturan daerah yang di mana peraturan tersebut digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan di daerah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, pelaksanaan otonomi daerah dititikberatkan pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normative dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian analisis terhadap peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hasil penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan dan mekanisme pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebelum dan sesudah berlaku Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dalam hal pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam masa keberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Komite Nasional Daerah sampai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, masih belum diatur secara jelas urusan apa saja yang menjadi urusan pemerintahan, selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang menitikberatkan otonomi daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Amirudin., dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 8. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. 2014.
Dicey, A.V. An Introduction to The Study of The Law of The Constitution, 10th Ed. English Language Book Society. London: Mc Millan. 1968.
El-Muhtaj, Majda. Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Ed. 1. Cet. 1. Jakarta: Kencana. 2005.
Fajar, Mukti., dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif-Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010.
Fauzan, Muhammad. Hukum Pemerintahan Daerah Kajian tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Purwokerto: Stain Press. 2010.
Isjwara, Fred. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Binacipta. 1974.
Nasir, Moh. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003.
Soemitro, Ronny H. Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: Ghalia Indonesia. 1982.
Artikel Jurnal
Siregar B, Pratiwi N. “The Effect of Local Government Charasteristics and Financial Independence on Economic Growt and Human Development Index In Indonesia”. Jurnal Manajemen dan Kewiraushaan. Vol. 19. No. 2. 2017.
Budiyono, Muhtadi, Ade Arif Firmansyah. “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren Dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 17. No. 3. 2015.
Christia, A.M., dan B. Ispriyarso. “Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia”. Law Reform. Vol. 15. No. 1. 2018.
Hasrul, Muh. “Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota”. Perspektif. Vol. 22. No. 1. 2017.
Pradiptyo, R. Suprayitno, B. “Fiscal decentralization and corruption: The facts in regional autonomy in Indonesia”. Journal Advanced Research of Law and Economic. Vol. 8. No. 5. 2017.
Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Fauzan, Muhammad. Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah Dalam Tata Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia. Disertasi. Universitas Padjajaran. Bandung. 2005.
Manan, Bagir. Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut Asas Desentralisasi Berdasarkan UUD 1945. Disertasi. Universitas Padjajaran. Bandung. 1990.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
_______________.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
_______________.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125).
_______________.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839).
_______________.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
________________.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 80. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2777).
________________.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Tugas-Tugas Pemerintah Pusat Dalam Bidang Pemerintahan Umum, Perbantuan Pegawai Negeri dan Penyerahan Keuangannya, Kepada Pemerintah Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 15. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1752).
________________.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1957. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1143).
________________.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
________________.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945. Undang-Undang tentang Komite Nasional Daerah.
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Hana Faridah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.