PENERAPAN ASAS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI KABUPATEN KARAWANG

Penulis

  • Puti Priyana Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Imanudin Affandi Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Taun Taun Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6330

Abstrak

Penerapan asas keadilan restoratif terhadap penyalah guna narkotika di Kabupaten Karawang dilatar belakangi oleh diaturnya mengenai rehabilitasi medis dan sosial pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 59, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemberian rehabilitasi terhadap penyalah guna narkotika menurut penulis merupakan salah satu penerapan asas keadilan restoratif bagi penyalah guna khususnya narkotika. Hasil Penelitian penulis di BNNK Karawang dapat disimpulkan bahwa Penerapan asas restoratif terhadap penyalah guna narkotika berdasarkan Pasal 54-59, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya berupa konsep semata dalam sebuah peraturan perundang-undangan karena hal tersebut dianggap merupakan sanksi yang tidak mempunyai efek jera untuk penyalah guna sehingga ditakutkan selain menjadi penyalah guna, pelaku berpotensi menjadi pengedar narkotika kelak. Berdasarkan kesimpulan tersebut, terhadap para penegak hukum harus konsisten dalam menerapkan aturan hukum terhadap penyalah guna narkotika sesuai dengan apa yang diatur di dalam Pasal 54-59, Pasal 103 dan Pasal 127 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Hawari, Dadang. Penyalahgunaan dan Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif). Jakarta: Gaya Baru. 2003.

Koesno, Adi. Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak. Malang: Setara Press. 2015.

Muladi. Kapita Seleksi Hukum Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. 1996.

Prasetyo, Teguh., Abdul Hakim Barakatullah. Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deskriminasi. Yogyakarta: Pustaka Belajar. 2005.

Soedarto. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Solehuddin. Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2003.

Sunarso, Siswanto. Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Radjawali Press. 2004.

Zulfa, Eva Achjani. Keadilan Restoratif. Jakarta: FHUI. 2009.

Artikel Jurnal

Siregar B, Pratiwi N. “The Effect of Local Government Charasteristics and Financial Independence on Economic Growt and Human Development Index In Indonesia”. Jurnal Manajemen dan Kewiraushaan. Vol. 19. No. 2. 2017.

Budiyono, Muhtadi, Ade Arif Firmansyah. “Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren Dalam Undang- Undang Pemerintahan Daerah”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 17. No. 3. 2015.

Christia, A.M., dan B. Ispriyarso. “Desentralisasi Fiskal dan Otonomi Daerah di Indonesia”. Law Reform. Vol. 15. No. 1. 2018.

Hasrul, Muh. “Penataan Hubungan Kelembagaan Antara Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota”. Perspektif. Vol. 22. No. 1. 2017.

Isharawana. “Penerapan Diversi Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Dikaitkan Dengan Perlindungan Korban Berdasarkan Prinsip Restorative Justice di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7. No. 1. 2018.Pradiptyo, R. Suprayitno, B. “Fiscal decentralization and corruption: The facts in regional autonomy in Indonesia”. Journal Advanced Research of Law and Economic. Vol. 8. No. 5. 2017.

Lubis, Saddam Yafizham. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Menerapkan Restorative Justice Melalui Diversi: Studi Penetapan Nomor 4/Pid.SusAnak/2017/PN.Mdn dan Penetapan Nomor 31/Pid.SusAnak/2017/PN.Mdn”. USU Law Journa l. Vol. 7. No. 3. 2018.

Internet

BNN. “Apa itu Lembaga Assesment”. http://www.bnn-dki.com/read/2015/07/ 16/1494/Apa-itu-Lembaga-Assesment-. Diakses Pada Tanggal 21 Juli 2018.

Tanpa Nama. “Kepala BNN: Penyalahguna Narkoba Harusnya direhab”. http://bbm.liputan6.com/read/ 2259608. Diakses Pada Tanggal 21 Juli 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

_______________.Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

_______________.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Diterbitkan

2022-02-02

Cara Mengutip

Priyana, P. ., Affandi , I. ., & Taun, T. (2022). PENERAPAN ASAS KEADILAN RESTORATIF TERHADAP PENYALAH GUNA NARKOTIKA DI KABUPATEN KARAWANG. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 3(2), 280–292. https://doi.org/10.35706/dejure.v3i2.6330

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 3 Nomor 2