HAKEKAT ILMU HUKUM DITINJAU DARI FILSAFAT ILMU
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6458Abstrak
Salah satu ciri khas ilmu hukum sebagai suatu ilmu yang “sui generis” adalah luas cakupan bidang kajiannya yang terdiri dari tiga lapisan, ialah: Pertama, lapisan dogmatika hukum; Kedua, lapisan teori hukum; Ketiga lapisan filsafat hukum. Dari segi keilmuan, rasionalitas dogmatika hukum dijelaskan oleh teori hukum dan rasionalitas teori hukum dijelaskan oleh filsafat hukum, sehingga kedudukan filsafat hukum sebagai pemberi penjelasan ganda yang sangat mendalam terhadap rasionalitas dogmatika hukum. Dalam penulisan artikel ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, dengan memanfaatkan bahan-bahan hukum sebagai dasar kajian untuk menjelaskan permasalahan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa filsafat hukum mengkaji tentang nilai, kepatutan, keseimbangan dan lain-lain. Teori hukum megkaji ajaran hukum, asas-asas hukum, konsep, adagium hukum dan lainnya. Sedangkan dogmatika hukum mengkaji tentang norma yang terdapat dalam aturan tertulis atau tidak tertulis yang ada dalam suatu sistem hukum.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Apeldorn, L.J. Van. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. 2011.
Bruggink, J.J.H. Refleksi Tentang Hukum. Terjemahan B. Arief Sidharta. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1996.
Gissjels, Jan., dan Mark van Hoecke. Wat is Rechtsteorie. Antwerpen: Kluwer. 1982.
Hadjon, Philipus M. Pengkajian Ilmu Hukum. Surabaya: Fakultas Hukum Unair. 2001.
Hadjon, Philipus M., dan Tatiek S. Djatmiati. Argumentasi Hukum. Yogyakarta: Gajah Mada University Press. 2008.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media. 2005.
________________.Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana. 2017.
Meuwissen. Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Terjemahan Bernard Arief Sidharta. Bandung: Refika Aditama. 2009.
Sidharta, B. Arief. “Apakah Filsafat Dan Filsafat Ilmu Itu? Bandung: Pustaka Sutra. 2008.
________________.Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2000.
Sidharta. Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan. Bandung: Utomo. 2006.
Sudarso, Yos., Et Al. Ilmu Hukum Dalam Perspektif Filsafat Ilmu (Dalam Bunga Rampai Hakikat Keilmuan Ilmu Hukum). Penyunting Trianto dan Titik Triwulan Tutik. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher. 2007.
Artikel Jurnal
Amin, Muhammad., Pamungkas Satya Putra. “Dinamika Penerapan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Berau Dalam Pengelolaan Pertambangan Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Fathammubina, Rohendra., dan Rani Apriani. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Bagi Pekerja”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 3. Nomor 1. 2018.
Hadjon, Philipus M. Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif). Jurnal Yuridika Universitas Airlangga Surabaya. Volume 8. Nomor 1. 1994.
Harrieti. Nun. “Kewenangan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Pasca Berlakunya POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 Terhadap Penyelesaian Sengketa Nasabah di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. 2016.
Kurniati, Grasia. “Studi Perbandingan Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implementasinya Antara Lembaga Badan Arbitrase Nasional Indonesia dan Singapore International Arbitration Centre”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 2. 2016.
Mahdi, Imam. “Ilmu Hukum dan Perkembanganya, Kajian Khusus Hukum Normatif”. Nuansa Jurnal Studi Islam dan Kemasyarakatan. Volume 9. Nomor 2. 2016.
Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4. Nomor 1. 2019.
________________.“Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Volume 31. Nomor 2. 2019.
________________.“Kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. 2016.
________________.“Accountability of Construction Services Contract by Village Government In Karawang District”. Yustisia. Volume 3 Nomor 3. 2014.
Putra, Pamungkas Satya., Ella Nurlailasari. “Analisis Terhadap Standar Kualitas Air Minum Dihubungkan Dengan Konsep Hak Asasi Manusia dan Hukum Air Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 1. 2017.
Putri, Sherly Ayuna. “Risiko dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2 Nomor 2. 2017.
Santoso, Imam Budi. “Pengaturan Praktek Mediasi Terhadap Upaya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1 Nomor 2. 2016.
Singadimedja, Holyness N. “Analisis Yuridis Terhadap Politik Hukum Kewenangan Pengawas Ketenagakerjaan: Desentralisasi atau Re-Sentralisasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 2. Nomor 2. 2017.
________________.“Bahasa Indonesia Dalam Sistem Penulisan Kepustakaan Berdasarkan Perspektif Metode Penelitian dan Penulisan Hukum”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 1. Nomor 1. 2016.
Tutik, Titik Triwulan. “Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum”. Jurnal Hukum dan Pembangunan. Volume 43. Nomor 2. Jakarta. 2013.
Internet
Diantha, I Made Pasek. “Konsepsi Teoritis Penelitian Hukum Normatif”. https://www.google.com/search?q=KONSEPSI+TEORITIS+PENELITIAN+H UKUM+NORMATIF+Oleh%2C+I+Md+Pasek+Diantha&oq=KONSEPSI+TEORITIS+PENELITIAN+HUKUM+NORMATIF+Oleh%2C+I+Md+Pasek+Diantha&aqs=chrome..69i57.2245j0j4&sourceid=chrome&ie=UTF-8. Diakses Pada Tanggal 30 Agustus 2019.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Ida R. Hasan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.