URGENSI PIDANA TUTUPAN: HARAPAN DAN TANTANGAN
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6459Abstrak
Disahkannya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 menambah daftar hukuman pokok dalam Pasal 10 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana tutupan. Pasal ini menghadirkan opsi sanksi baru bagi Hakim untuk mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara, karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati. Sejarah mencatatkan pidana tutupan pernah dijatuhkan satu kali oleh Mahkamah Tentara Agung di Yogyakarta pada 1948. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan untuk mencari pemecahan masalah atas permasalahan hukum yang ada. Namun, seiring berjalannya waktu, pidana tutupan tidak pernah lagi sekalipun diterapkan di Indonesia, baik oleh badan peradilan umum maupun badan peradilan militer. Ketiadaan parameter maksud yang patut dihormati menyebabkan ketidakjelasan ukuran objektif dalam penjatuhan pidana tutupan ini. Meskipun demikian, perumus Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana berpendapat bahwa pidana tutupan dibutuhkan keberadaannya dalam hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian ini berusaha menemukan pemaknaan maksud yang patut dihormati sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan dan RKUHP melalui analisis dari putusan pengadilan, dokumen-dokumen historis yang ada, serta ditunjang dengan wawancara ke pihak-pihak terkait, di samping membandingkan keberadaan ketentuan tersebut dengan ketentuan serupa di Jerman dan Jepang.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep RKUHP Baru). Jakarta: Kencana. 2011.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana I. Jakarta: Rajawali Pers. 2010.
Duff, Antony dan David Garland. A Reador on Punishment. New York: Oxford University Press. 1994.
Foote, Daniel H. Law in Japan: A Turning Point. Seattle: University of Washington Press. 2007.
Hamzah, Andi. Sistem Pidana dan Pemidanaan di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita. 1993.
Lamintang, P.A.F dan Theo Lamintang. Hukum Penitensier Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika. 2012.
Mamudji, Sri., Et. Al. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005.
McAleer, Kevin. Dueling: The Cult of Honor in Fin-de- Siècle Germany. New Jersey: Princeton University Press. 1994.
Muneeza, Aishath dan Ismail Wisham. Sciences of Punishment Introduction to Comparative Penology. Kuala Lumpur: A. S. Noordeen. 2011.
Poeze, Harry A. Tan Malaka, Gerakan Kiri dan Revolusi Indonesia Jilid 4: September 1948-Desember 1949 [Verguisd en vergeten: Tan Malaka, de linkse beweging en de Indonesische Revolutie, 1945-1949]. Diterjemahkan Oleh Hersri Setiawan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia-KITLV. Jakarta. 2014.
Prakoso, Djoko. Hukum Penitensier di Indonesia. Yogyakarta: Liberty. 1988.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Pidananya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Saleh, Roeslan. Srelsel Pidana Indonesia. Jakarta: Aksara Baru. 1978.
Sudarto. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru. 1983.
Artikel Jurnal
Cederblom, Jerry. “The Retributive Liability Theory of Punishment”. Public Affairs Quarterly University of Illinois. Volume 9. Nomor 4. 1995.
Ingraham, B. L. dan Kazuhiko Tokoro. “Political Crime in the United States and Japan: A Comparative Study”. Issues in Criminology. Volume 4. Nomor 2. 1969
Kolber, Adam J. “The Subjective Experience of Punishment”. Columbia Law Review. Volume 109. Nomor 1. 2009.
Nelken, David. “What’s So Special About Criminal Law”. Journal of Law and Society Critical Legal Studies. Volume 14. Nomor 1. 1987.
Putra, Pamungkas Satya. “Reforma Agraria Hambatan dan Tantangan di Kabupaten Karawang”. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum. Volume 4. Nomor 1. 2019.
________________.“Aksesibilitas Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Karawang”. Jurnal Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Volume 31. Nomor 2. 2019.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
________________.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan.
Jepang. 刑事収容施設及び被収容者等の処遇に関する法律. Undang-undang Nomor 50 Tahun 2005 tentang Fasilitas Pidana Penjara dan Perlakuan Bagi Para Terpidana dan Tahanan.
________________.刑法. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang Nomor 45 Tahun 1907 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
The German Criminal Code [Übersetzung des Strafgesetzbuches]. Diterjemahkan oleh Michael Bohlander. Saarbrücken: Federal Ministry of Justice Bekerja Sama dengan Juris GmbH. 2010.
Internet
Aliansi Nasional Reformasi KUHP. “Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-undang Republik Indonesia Nomor … Tahun … tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Kesatu”. http://reformasikuhp.org/r-kuhp/. Diakses Pada Tanggal 20 Mei 2018.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Sistem Database Pemasyarakatan. “Data Bulanan Terakhir Jumlah Penghuni Perkanwil”. http://smslap.ditjenpas.go.id/ public/grl/current/monthly. Diakses Pada Tanggal 29 Mei 2018.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Nadia Salsabila Hartin, Nathalina Nathalina
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.