GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA

Penulis

  • Rai Mantili Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Abstrak

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan mengenai perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan dan hanya memberikan dasar pengajuan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bentuk-bentuk kerugian pada perkara perbuatan melawan hukum biasanya terdiri atas dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian yang dituangkan dalam bentuk artikel ini diharapkan konsep ganti kerugian immateriil di Indonesia dapat terbentuk agar tercipta kepastian hukum dalam suatu putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi ganti kerugian immateriil perbuatan melawan hukum menyebabkan perbedaan penafsiran yang berbeda-beda pada putusan hakim. Hal yang akan diuraikan dalam artikel ini adalah mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik di Indonesia dan mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum di Belanda.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Daftar Pustaka

Buku

Abdullah, Boedi. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia. 2016.

Agustina, Rosa. Hukum Perikatan. Denpasar: Pustaka Larasan. 2012.

Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.

Ali, Chidir. Yurisprudensi Indonesia Tentang Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Penerbit Bina Cipta. 1978.

Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata, Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni. 1983.

Budiono, Abdul Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing. 2005.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. 1982.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2002.

Lotulung, Paulus Effendi. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1997.

Saebani, Beni Ahmad. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia. 2016.

Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Penerbit Alumni. 1982.

Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada. 1995.

Artikel Jurnal

Djoanda, Merry. “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Sasi. Volume 16. Nomor 4. Oktober-Desember 2010.

Hartanto, Heri., dan Anugrah Adiastuti. “Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup”. Jurnal Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER). Volume 3. Nomor 2. Juli-Desember 2017.

Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume III. Nomor 2. Mei-Agustus 2016.

Schilfgaarde, Elizabeth Van. “Negligence Under The Netherlands Civil Code-An Economic Analysist”. California Western International Law Jounal. Volume 21. Nomor 2. 1990.

Wijaya, Tri Saupa Angka. “Rechtsvinding Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 2. Nomor 4. 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.

________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

________________.Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).

________________.Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Internet

Holland. “Compensation of Damages in Netherlands”. https://hollandahukuku.com/ en/legal-issues-in-the-netherlands/compensation-of-damages-in-the-netherland s/. Diakses Pada Tanggal 12 Maret 2019.

ICJR. “Penentuan Ganti kerugian Immateriil; Hakim Harus Bijak”. http://icjr.or.id/ penentuan-ganti-rugi-immateriil-hakim-harus-bijak/. Diakses Pada Tanggal 26 Januari 2019.

Letselschade. “Accident Compensation English Lawyer Netherlands Holland Road Accident Whiplash”. https://www.letselschade-venray.nl/accident-compensa tion-english-lawyer-netherlands-holland-road-accident-whiplash/. Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2019.

Practice Areas. “Law of Obligations and Contract Law”. https://www.amsadvocaten. com/practice-areas/law-of-obligations-and-contract-law/tort/. Diakses Pada Tanggal 19 Maret 2019.

Rahmadi, Takdir. “Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum”. https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=415 6. Diakses Pada Tanggal 20 Januari 2019.

Wawuru, Riki Perdana Raya. “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immateriil”. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/peraturan/6-artikel/artik el-hakim-agung/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immateriil. Diakses Pada Tanggal 28 Desember 2018

Wetrecht, “Schadevergoeding”, http://www.wetrecht.nl/schadevergoeding/, Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2019.

Putusan Pengadilan

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 31 September 1983 Nomor 19 K/Sip/1983.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983.

Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 8 Mei 1980 Nomor 550 K/Sip/1979.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-04-26

Cara Mengutip

Mantili, R. . (2022). GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA. Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Terbitan

Bagian

Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Volume 4 Nomor 2