GANTI KERUGIAN IMMATERIIL TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PRAKTIK: PERBANDINGAN INDONESIA DAN BELANDA
DOI:
https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460Abstrak
Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Rumusan mengenai perbuatan melawan hukum tidak dijelaskan dan hanya memberikan dasar pengajuan ganti kerugian berdasarkan perbuatan melawan hukum. Bentuk-bentuk kerugian pada perkara perbuatan melawan hukum biasanya terdiri atas dua bentuk, yakni kerugian materiil dan kerugian immateriil. Metode penelitan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Melalui penelitian yang dituangkan dalam bentuk artikel ini diharapkan konsep ganti kerugian immateriil di Indonesia dapat terbentuk agar tercipta kepastian hukum dalam suatu putusan pengadilan. Hasil penelitian menegaskan bahwa ketiadaan pengaturan mengenai kompensasi ganti kerugian immateriil perbuatan melawan hukum menyebabkan perbedaan penafsiran yang berbeda-beda pada putusan hakim. Hal yang akan diuraikan dalam artikel ini adalah mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perkara perbuatan melawan hukum dalam praktik di Indonesia dan mengenai pengaturan ganti kerugian immateriil pada perbuatan melawan hukum di Belanda.
Unduhan
Referensi
Daftar Pustaka
Buku
Abdullah, Boedi. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia. 2016.
Agustina, Rosa. Hukum Perikatan. Denpasar: Pustaka Larasan. 2012.
Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2003.
Ali, Chidir. Yurisprudensi Indonesia Tentang Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Penerbit Bina Cipta. 1978.
Badrulzaman, Mariam Darus. KUHPerdata, Buku III, Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni. 1983.
Budiono, Abdul Rahman. Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing. 2005.
Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita. 1982.
Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. 2002.
Lotulung, Paulus Effendi. Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional. 1997.
Saebani, Beni Ahmad. Perbandingan Hukum Perdata. Bandung: CV Pustaka Setia. 2016.
Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Penerbit Alumni. 1982.
Soekanto, Soerjono., dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Radja Grafindo Persada. 1995.
Artikel Jurnal
Djoanda, Merry. “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Sasi. Volume 16. Nomor 4. Oktober-Desember 2010.
Hartanto, Heri., dan Anugrah Adiastuti. “Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian Terhadap Kerusakan Lingkungan Hidup”. Jurnal Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER). Volume 3. Nomor 2. Juli-Desember 2017.
Prayogo, Sedyo. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume III. Nomor 2. Mei-Agustus 2016.
Schilfgaarde, Elizabeth Van. “Negligence Under The Netherlands Civil Code-An Economic Analysist”. California Western International Law Jounal. Volume 21. Nomor 2. 1990.
Wijaya, Tri Saupa Angka. “Rechtsvinding Ditinjau Dari Hukum Acara Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Volume 2. Nomor 4. 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. UUD Tahun 1945. Naskah Asli.
________________.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________________.Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
________________.Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
________________.Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
________________.Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg).
Internet
Holland. “Compensation of Damages in Netherlands”. https://hollandahukuku.com/ en/legal-issues-in-the-netherlands/compensation-of-damages-in-the-netherland s/. Diakses Pada Tanggal 12 Maret 2019.
ICJR. “Penentuan Ganti kerugian Immateriil; Hakim Harus Bijak”. http://icjr.or.id/ penentuan-ganti-rugi-immateriil-hakim-harus-bijak/. Diakses Pada Tanggal 26 Januari 2019.
Letselschade. “Accident Compensation English Lawyer Netherlands Holland Road Accident Whiplash”. https://www.letselschade-venray.nl/accident-compensa tion-english-lawyer-netherlands-holland-road-accident-whiplash/. Diakses Pada Tanggal 15 Maret 2019.
Practice Areas. “Law of Obligations and Contract Law”. https://www.amsadvocaten. com/practice-areas/law-of-obligations-and-contract-law/tort/. Diakses Pada Tanggal 19 Maret 2019.
Rahmadi, Takdir. “Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya membangun Kesatuan Hukum”. https://www.mahkamahagung.go.id/rbnews.asp?bid=415 6. Diakses Pada Tanggal 20 Januari 2019.
Wawuru, Riki Perdana Raya. “Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immateriil”. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/peraturan/6-artikel/artik el-hakim-agung/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immateriil. Diakses Pada Tanggal 28 Desember 2018
Wetrecht, “Schadevergoeding”, http://www.wetrecht.nl/schadevergoeding/, Diakses Pada Tanggal 20 Maret 2019.
Putusan Pengadilan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 31 September 1983 Nomor 19 K/Sip/1983.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tertanggal 8 Mei 1980 Nomor 550 K/Sip/1979.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2019 Rai Mantili
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta dilindingi undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang memperbanyak isi jurnal ini, baik sebagian maupun seluruhnya dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum sebagai pemegang Hak Cipta terhadap seluruh isi dari jurnal tersebut.
Penulis yang menerbitkan jurnal ini setuju dengan persyaratan berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan hak jurnal tentang publikasi pertama dengan karya yang secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Atribusi Creative Commons yang memungkinkan orang lain membagikan karya tersebut dengan pengakuan dari karya penulis dan publikasi awal dalam jurnal ini.
- Penulis dapat memasukkan pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal tersebut (misalnya, kirimkan ke repositori institusional atau publikasikan dalam sebuah buku), dengan sebuah pengakuan atas publikasi awalnya di Jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting pekerjaan mereka secara online (misalnya di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyampaian, karena dapat menyebabkan pertukaran yang produktif, serta kutipan karya yang diterbitkan sebelumnya dan yang lebih lama.